Selasa, 16 April 2024

Warga Keluhkan Panti Pijat Tetap Buka Selama Bulan Puasa

Berita Terkait

prostitute_in_newyork

batampos.co.id – Keberadaan panti pijat atau massage yang kian menjamur di wilayah Batuaji dan Sagulung menjadi sorotan serius dari masyarakat sekitar. Warga merasa terusik dengan jam operasional panti pijat yang tanpa ada batasan waktu selama bulan puasa ini.

Lokasi panti pijat yang dikeluhkan warga itu tersebar di beberapa titik lokasi seperti di Simpang Basecamp, ruko Waheng Center, Kawasan Mitra Mall, ruko Batavia dan di dalam kawasan pasar Sagulung. Ada puluhan lokasi panti pijat yang ada di titik-titik tersebut dan hampir semunya beroperasi tanpa batasan waktu khusus selama bulan puasa ini. Bahkan aturan yang mengharuskan pelayanan pijat untuk sesama jenis tidak diindahkan sehingga terkesan melakukan tindakan asusila di dalam lokasi panti pijat tersebut.”Padahal ini bulan puasa loh, harusnya ada toleransi,” ujar Andriani, salah satu warga di kawasan pasar Sagulung.

Warga merasa keberatan sebab jam operasional panti pijat buka seperti hari biasa mulai pukul 10.00 WIB sampai tengah malam. Padahal sesuai aturan selama bulan puasa panti pijat baru bisa dibuka mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Untuk itu warga berharap agar pemerintah kota Batam mengambil tindakan serius terhadap keberadaan panti pijat- panti pijat yang bandel tersebut sehingga tidak mengganggu ibadah puasa umat Muslim di sekitarnya. “Kasian juga kan kalau pekerjanya (tukang pijat) muslim tapi dia harus layani tamu lawan jenis kan nggak baik juga,” kata Asril warga lainnya.

Pantauan Batam Pos di lapangan, memang masih banyak panti pijat yang beroperasi dari pagi sampai malam hari. Dan para pekerja yang umumnya wanita tetap eksis dengan pakain yang minim untuk manarik tamu untuk masuk. Mereka tak segan-segan memanggil siapa saja yang lewat di depan ruko itu untuk masuk ke lokasi massage mereka dengan nada yang menggoda.

Menanggapi keluhan warga itu, Kabid sarana dan objek wisata Disparbud Batam, Rudi Panjaitan mengatakan, tidak dibenarkan jika panti pijat yang beroperasi tanpa batasan waktu selama bulan suci Ramadan ini. “Aturan untuk panti pjjat sama dengan tempat hiburan malam (THM), karena panti pijat berpontensi melakukan pelanggaran,” ujar Rudi.

Aturan yang dimaksud kata Rudi, sesuai dengan peraturan wali kota (Perwako) nomor 21 tahun 2010 yang mengatur tentang jadwal operasional THM selama bulan puasa hanya bisa dibuka mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. “Dan tidak dibenarkan jika pekerja melayani tamu yang berlawanan jenis,” tegas Rudi.

Sehingga dengan adanya keluhan tersebut pihaknya akan turun melakukan pengawasan terhadap panti pijat yang ada di kota Batam. “Panti pijat yang ada izinnya sebanyak 120 tempat itu termasuk spa dan itu akan kami awasi. Kalau kedapatan melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. Mari kita saling menghargai ini bulan puasa hargai umat Muslim yang lagi menjalankan puasa,” ujar Rudi. (eja)

Update