Jumat, 29 Maret 2024

Akhirnya Dua Sejoli Penyabu Ini Menikmati 5 Tahun Hidup di Hotel Prodeo

Berita Terkait

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan pelaku bakal di penjara. Foto: ilustrasi pixabay
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan pelaku bakal di penjara. Foto: ilustrasi pixabay

batampos.co.id – Terdakwa Ramli bin Kasuan (WN Malaysia) dan pacarnya, terdakwa Dewi Astuti, harus menikmati perjalanan hidup yang cukup panjang dalam sel tahanan. Keduanya, terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram.

Berniat untuk bersenang-senang dengan sang pacar, terdakwa Ramli yang datang dari Malaysia melalui Tanjungbalai Karimun memesan sabu kepada Adi (DPO). Sabu itu untuk dipakainya bersama kekasih yang berdomisili di Batam.

Setelah mengantongi barang yang diminta, terdakwa Ramli menuju Batam untuk bertemu terdakwa Dewi. Mereka melakukan check in di hotel Batam Star kamar 406, Desember tahun lalu. Disana, keduanya menikmati sabu yang telah dimiliki terdakwa Ramli dari Adi (DPO) itu.

Tidak lama berselang, Polda Kepri saat itu tengah melakukan program Razia Cipta Kondisi, termasuk memeriksa hotel Batam Star tersebut. Tanpa disangka, kedua terdakwa tertangkap basah usai memakai sabu dengan ditemukannya botol yang dibuat seperti bong, alat penghisap sabu.

Hingga pengembangan perkara, kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, dan divonis majelis hakim yang dipimpin hakim Syahrial, Kamis (30/6). Kedua terdakwa yang dituntut 7 tahun oleh JPU Imanuel Tarigan, justru mendapat keringanan dari majelis hakim.

“Sesuai perbuatan terdakwa dan pertimbangan majelis hakim, masing-masing terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak bisa dibayarkan, dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim Syahrial membaca putusannya.

Dari putusan itu, baik kedua terdakwa dan JPU, menerimanya. Tanpa raut penyesalan, kedua terdakwa sepertinya sudah menikmati kehidupan dalam penjara. (cr15)

Update