Selasa, 23 April 2024

BP Batam Panggil Perusahaan yang Punya Lahan Mangkrak

Berita Terkait

Gedung BP Batam di Batamcenter. Foto: cecep mulyana/batampos.co.id Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Gedung BP Batam di Batamcenter. Foto: cecep mulyana/batampos.co.id
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id -Hasil audit Lahan di BP Batam ditemukan banyak lahan yang sudah dialokasikan ke pengusaha, namun tak kunjung dimanfaatkan atau menjadi lahan tidur. Sementara banyak pengusaha yang membutuhkan lahan.

Tahap awal, BP Batam sudah memanggil 20 perusahaan pemilik lahan tidur tersebut.

“Ya, ini dalam rangka penertiban lahan-lahan. Kami memanggil 20 perusahaan itu untuk meminta klarifikasi. Mari kita ikuti dulu prosesnya,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Kamis (30/6/2016).

Berikut 20 Perusahaan yang Dipanggil:

  1. PT Persero Batam (BUMN),
  2. PT Perumtel (BUMN),
  3. PT Batam Maritime Centre,
  4. PT Batam Stell Indonesia,
  5. PT Citra Indo Perkasa,
  6. PT Gading Mas Prima,
  7. PT Gerbang Mas,
  8. PT Gunung Puntang Mas,
  9. PT JHS Precast Concrete Industries,
  10. PT Kabil Shipyard Internasional,
  11. PT Kharisma Nuansa Dirgantara,
  12. PT Menteng Griya Lestari,
  13. PT Pulau Mas Putih,
  14. PT Lautan Abadi Perdana,
  15. PT Sulawesi Selatan Sejahtera,
  16. PT Surya Prima Bahtera,
  17. PT Tria Talang Mas,
  18. PT Repindo Raya,
  19. PT Wahana Cipta Prima Sejahtera.
  20. LainnyaPemanggilan ini berdasarkan hasil peninjauan BP Batam di lapangan. Mereka mendapati lahan yang telah dialokasikan tapi tak kunjung dibangun hingga saat ini. Padahal sudah ada komitmen untuk membangun lahan tersebut sesuai dengan peruntungan pengalokasian lahan.

    Proses klarifikasi akan dilakukan pada 12-13 Juli mendatang. BP Batam meminta agar 20 perusahaan ini membawa dokumen asli pengalokasian lahan.

    “Hal tersebut tertuang dalam perjanjian, dimana perusahaan yang telah mendapat lahan harus segera membangun dalam tempo waktu tertentu, kalau tidak alokasinya bisa dibatalkan,” tegasnya.

    Namun, sayangnya Andi enggan menjelaskan dimana lokasi lahan tidur yang bermasalah tersebut.”Nanti kita sampaikan detail-detail berikutnya ya,”imbuhnya.

    Lahan tidur memang menjadi salah satu sumber masalah di Batam. Pasalnya karena tak segera dimanfaatkan, oknum-oknum tertentu memanfaatkannya dengan cara membangun rumah liar untuk disewakan ke pihan lain. Selain itu, BP Batam juga tidak tegas kepada para pengusaha yang telah mendapat alokasi lahan tetap tak segera dimanfaatkan itu.

    Sebelumnya, Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam yang membidangi lahan, Eko Santoso Budianto mengatakan permasalahan lahan tidur akan segera diselesaikan. Ia mengakui hal tersebut bisa menjadi masalah besar nantinya, karena ada lahan hingga dua tahun belum juga dibangun oleh pemiliknya.

    “Ada yang sudah dua tahun dikasih izin, tapi tidak digunakan, untuk apa itu,” imbuhnya.

    Eko menambahkan, pengumuman nama-nama pemilik lahan itu bertujuan untuk memberikan kenyaman kepada masyarakat, sekaligus menyatakan bila BP Batam serius membersihkan mafia lahan.

    Pernyataan ini juga didukung dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara BP Batam dengan Kodam I/Bukit Barisan terkait bantuan petugas dan alat untuk melakukan pemetaan lahan di Batam.

    Eko berharap setelah proses pemetaan selesai, maka masyarakat dan investor dapat menikmati data lahan secara transparan di website BP Batam. (leo/bp)

Update