Jumat, 29 Maret 2024

Berkah Lebaran, Enam Napi di Batam Hirup Udara Bebas

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Sebanyak enam orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Batam di Tembesi bebas pada hari raya Idul Fitri 1473 H, Rabu (6/7).

Mereka yang bebas di hari raya itu merupakan bagian dari ratusan napi muslim yang berhak mendapatkan remisi Lebaran tahun ini.

Enam Napi itu bebas itu terdiri dari dua napi Lapas dan empat napi di Rutan. Mereka bebas usai menjalani shalat Ied bersama dengan narapidana dan tahanan lainnya baik di Rutan maupun Lapas.

Untuk Lapas sendiri total napi yang mendapat remisi Lebaran sebanyak 419 orang, yang terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 360 orang, RK II (langsung bebas) sebanyak dua orang dan RK I PP 28 (untuk kasus-kasus tertentu seperti narkotika, korupsi, illegal logging dan lainnya) sebanyak 57 orang.

“Dari 419 orang itu 22 orang diantaranya napi wanita,” kata kalapas kelas II Batam, Marlik Subiyanto.

Dua napi yang dapat RK II dan langsung bebas itu adalah Zulakrnaen dan Doni. Keduanya tersandung kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman mereka.

“Masa hukuman mereka sudah mau berakhir dan ditambah remisi hari raya ini mereka langsung bebas hari ini,” kata Marlik.

Remisi untuk warga binaan lapas itu disampaikan langsung oleh Kalapas dengan membacahkan surat keputusan dari kementrian hukum dan HAM RI.

Sementara itu di Rutan, total ada 105 napi yang mendapat remisi dengan perincian RK I sebanyak 101 orang dan RK II sebanyak empat orang.

“Empat orang yang langsung bebas ini adalah napi kasus 303 (pencurian),” ujar karutan Batam David Gultom.

Empat orang yang langsung bebas itu adalah; Alvi Syahrin Rusdianto, Hardi Sembiring, Andeska Pranata dan Herman Pasaribu.

“Mereka sudah keluar pagi tadi setelah shalat Ied,”kata David.

Napi yang berhak mendapatkan remisi baik yang di Rutan maupun di Lapas, adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan remisi seperti sudah menjalani sepertiga hukuman pidana, berkelakuan baik dan lain sebagainya.

“Kalau lapas sudah menjalani sepertiga masa pidananya, tapi kalau rutan minimal sudah menjalani enam bulan penjara. Itu syarat utamanya,” kata Gultom.

Selain memberikan remisi, momen perayaan Idul Fitri kali ini, pihak Lapas dan Rutan juga memberikan kesempatan kepada warga binaan pada umumnya untuk bertemu dengan anggota keluarga di dalam rutan ataupun lapas. Untuk lapas acara silaturhami tatap muka bersama keluarga akan dibuka selama empat hari kedepan, sementara di rutan hanya dua hari mulai hari raya Idul Fitri dan sehari berikutnya.

“Mereka akan diperbolehkan berjumpa dengan keluarganya di dalam rutan tapi tetap melalui pengawasan dan pemeriksaan yang ketat,” ujar David Gultom.

Pantauan di Rutan dan Lapas, Rabu (6/7), ratusan pengunjung sudah memadati lokasi rutan dan lapas sejak pukul 07.00 WIB.

Petugas cukup kewalahan untuk melayani pembesuk tanahan ataupun napi di hari raya Idul Fitri itu. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutan, petugas memberlakukan sistem antre kepada pembesuk dengan pengawasan yang ekstra ketat.

“Semua petugas (sipir) diterjunkan selama pembesuk diperbolehkan jumpa dengan kelaurganya di dalam Lapas,” tutur Marlik. (eja)

Update