Kamis, 28 Maret 2024

Maaf yang Mulia, Saya Mencuri karena Gaji Kecil

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Bekerja sebagai ABK kapal, tak membuat Nurdin cukup dengan penghasilan yang diterimanya. Bahkan, kini ia harus berstatus terdakwa karena perbuatannya yang mencuri besi bekas milik PT Bandar Victory Shipyard.

Sidang beragendakan saksi yang digelar Senin (11/7) sore, menjelaskan bahwa terdakwa Nurdin terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut.

“Ada 100 batang besi anti karat bekas yang diambil terdakwa,” ujar saksi security PT Bandar Victory Shipyard, Widodo.

Kapal Wiras Permata 2 sebagai tempat kerja terdakwa, saat itu sedang melakukan doking di PT Bandar Victory Shipyard. Melihat ada besi anti karat bekas yang terletak tanpa penjagaan, membulatkan niat Nurdin untuk memindahkan besi tersebut ke kamarnya di kapal Wiras Permata 2.

Satu persatu besi dibawanya secara sembunyi-sembunyi, dengan menutupi besi menggunakan handuk. “Saya curiga dengan gelagatnya yang tiap sebentar bolak-balik di area yang sama,” tambah saksi Subiyanto, yang melaporkan terdakwa ke security.

Karena masih diiringi rasa takut, tanpa perlawanan terdakwa mengaku perbuatannya langsung saat ditanya saksi Subiyanto.

“Saya tanya bawa apa dan buat apa, terdakwa jawab jujur. Dia mau jual besi itu untuk memenuhi kebutuhan hidup,” sambung saksi.

Subiyanto pun langsung melapor ke saksi Widodi, hingga terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam ini.

“Saya khilaf yang mulia. Gaji saya kecil, makanya saya terpaksa mencuri,” tutur terdakwa.

Mendengar pernyataan terdakwa itu, Hakim Ketua Tiwik, menegaskan kepadanya bahwa tidak ada alasan untuk mencuri.

“Apapun itu alasannya, tidak bisa mencuri menjadi jalan keluar. Yang ada kamu jadi malah tambah masalah,” tegas Hakim Tiwik.

Selanjutnya, pekan depan diagendakan sidang untuk pemeriksaan terdakwa. (cr15)

Update