Jumat, 19 April 2024

BP Batam Ancam Tarik 248 Titik Lahan Tidur

Berita Terkait

R.C Eko Santoso Budianto, deputi III BP Batam. Foto: Iman Wachyudi/batampos.co.id
R.C Eko Santoso Budianto, deputi III BP Batam. Foto: Iman Wachyudi/batampos.co.id

batampos.co.id – Audit lahan yang dilakukan di Badan Pengusahaan (BP) Batam menemukan banyak lahan tidur yang sudah dialokasikan sejak lama namun belum juga dimanfaatkan.

BP Batam mendata ada 248 titik lahan yang sudah dialokasikan tetapi tak kunjung dimanfaatkan. BP mengancam akan segera menarik lahan tidur tersebut jika tidak segera dibangun oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin alokasinya.

Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, mengatakan 248 titik lahan tidur tersebut telah dialokasikan kepada perusahaan-perusahaan. Selasa (12/7/2016), BP Batam sudah memanggil ke-20 perusahaan untuk klarifikasi.

“Kami memanggil mereka untuk memverifikasi, jika tidak bisa meyakinkan BP Batam, maka izinnya akan segera dicabut,” ujar Eko.

Ke-20 perusahaan yang dipanggil yakni:

  1. PT Batam Marine Centre,
  2. PT Batam Steel Indonesia,
  3. PT Citra Indo Perkasa,
  4. PT Gading Mas Prima,
  5. PT Gerbang Mas,
  6. PT Gunung Puntang Mas,
  7. PT JHS Precast Concrete Industries,
  8. PT Kabil Shipyard Internasional,
  9. PT Kharisma Nuansa Dirgantara,
  10. PT Menteng Griya Lestari,
  11. PT Persero Batam,
  12. PT Perumtel,
  13. PT Pulau Mas Putih,
  14. PT Prisata Triwiratama,
  15. PT Lutan Abadi Perdana,
  16. PT Sulawesi Selatan Sejahtera,
  17. PT Surya Prima Bahtera,
  18. PT Tria Talang Mas,
  19. PT Repindo Raya,
  20. PT Wahana Cipta Prima Sejahtera.

Pemanggilan Selasa (12/7/2016) kemarin merupakan gelombang pertama dan Rabu (13/7/2016) hari ini merupakan gelombang kedua.

Eko menjelaskan ada lima atau enam perusahaan yang hadir pada hari pertama.

“Seharusnya setelah dialokasikan, paling lambat enam bulan harus sudah dibangun, namun ini ada yang sudah sampai empat tahun, belum dibangun apa-apa,” ungkapnya.

Menurut perjanjian, jika lahan belum dibangun paling lama enam bulan, maka izin dicabut dan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)-nya dikembalikan.

Eko kemudian menjelaskan diantara perusahaan-perusahaan tersebut sudah menerima Surat Peringatan (SP) 1 sampai dengan SP-3.

Namun, ia enggan memerinci perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah dikenakan SP-3, begitu juga dengan lokasi lahan-lahan tidur tersebut.

Ia juga menegaskan pemanggilan ini bukan untuk menelusuri alasan mengapa pembangunan tak segera dilakukan, tapi ingin memverifikasi saja.

“Bagi yang tidak meyakinkan, kami akan cabut izinnya, jika mau minta lokasi lagi, nanti mereka bisa ajukan lagi, tentunya harus di lokasi baru dan dengan tarif UWTO yang baru,” ujarnya.

Tarif UWTO yang baru ini akan segera keluar lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 20 Juli 2016 mendatang.

Pemanggilan ini dilakukan untuk segera mengeliminasi kasus mafia lahan di Batam, karena berdasarkan penelusuran pihak BP Batam di lapangan, banyak lahan yang belum dibangun namun sudah dijual kepada pihak ketiga.

“Kalau sudah dibangun baru dijual itu lain cerita, nah ini belum dibangun sudah dikasih tanpa sepengetahuan kami, itu tidak boleh,” jelasnya. (leo)

Update