Sabtu, 20 April 2024

Satuan Narkoba Polresta Barelang Musnahkan 2 Kg Sabu

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Satuan Narkoba Polresta Barelang memusnahkan 2.087 gram sabu dari total barang bukti 2.577 gram sabu di Sat Narkoba Polresta Barelang, Rabu (13/7/2016). Sisanya, 490 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial Ibrahim (35) dan Masturam (44) pada pertengahan bulan puasa lalu di dua tempat yang berbeda.

Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto menjelaskan penangkapan pertama terjadi di Bandara Hang Nadim Batam, dengan tersangka Ibrahim oleh Bea dan Cukai Batam pada Sabtu (11/6/2016).

Dari tangan Ibrahim, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.014 yang disembunyikan di selangkangannya. Rencananya sabu tersebut akan dibawanya menuju Medan dengan menggunakan pesawat Lion Air JT144.

“Tersangka ditangkap oleh Bea dan Cukai Batam, kemudian di limpahkan penanganannya sama kita,” ungkapnya, Rabu (13/7/2016).

Setelah melakukan penangkapan terhadap Ibrahim, operasi kedua terjadi pada Rabu (13/7) di pelabuhan rakyat kawasan Nongsa. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan Masturam.

Dari tangan Masturam, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.563 gram. Adapun sabu tersebut baru saja dijemputnya di OPL.

“Saat mau dilakukan penangkapan pada saat itu, pelaku berusaha melakukan perlawanan. Pada saat itu, petugas langsung melakukan penembakan terhadap pelaku,” lanjut Suhardi. (eggi)

Update