Kamis, 28 Maret 2024

Pengusaha Reklamasi di Batam Terancam Bui

Berita Terkait

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat di reklamasi Pulau Janda Berhias Sekupang Batam, Foto: istimewa
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat di reklamasi Pulau Janda Berhias Sekupang Batam, Foto: istimewa

batampos.co.id -Maraknya kasus reklamasi pantai di Batam yang menimbulkan kerusakan lingkungan membuat Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri bergerak.

Saat ini, polisi telah menyelidiki adanya dugaan tindak pidana di proyek-proyek reklamasi yang ada di Batam.

Kesimpulan awal, polisi mengklaim ada potensi terjadinya tindak pidana yakni pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 tentang lingkungan hidup dan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perusahaan reklamasi menurut Kasubdit IV Ardianto bisa saja melanggar UU nomor 32 jika merusak lingkungan. “Kalau ada gratifikasi dalam pengurusan dokumen, bisa juga terjerat UU Tipikor,” ujar Ardianto.

Selain dua UU diatas, Ardianto menyebut bisa saja perusahaan reklamasi bisa saja melakukan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang wilayah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan UU Nomor 17 Tahun 2008 mengenai pelayaran.

Polisi sendiri menurut dia hingga saat ini masih sebatas memeriksa dan mengklarifikasi dokumen-dokumen izin milik 14 perusahaan reklamasi di Batam. “Sejauh ini, dokumen mereka lengkap,” ujarnya.

Polisi sendiri akan menjelaskan ke Tim 9 bentukan Pemko Batam terkait sejumlah UU yang dikemukan terkait aktifitas reklamasi di kota ini. “Nanti kami menjelaskan seluruh UU tersebut,” katanya. (ska)

Update