Sabtu, 20 April 2024

Pedagang Rujak Dilarang Berjualan di Row Jalan

Berita Terkait

Wali Kota Batam, Muhamad Rudi saat berbincang dengan pedagang rujak di Seraya. Foto: Eggi/ batampos.co.id
Wali Kota Batam, Muhamad Rudi saat berbincang dengan pedagang rujak di Seraya. Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam melarang pedagang rujak berjualan di lahan penyangga (row) jalan di depan Batam Motor Cente (BMC), Bengkong. Sebab, hal itu dinilai akan menyebabkan kemacetan panjang, apalagi terletak di dekat lampu merah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMPK-UKM) Kota Batam, Pebrialin mengatakan Tim Terpadu menolak permintaan pedagang rujak yang menginginkan row jalan sebagai tempat relokasi.

“Hasil rapat tim tetap tidak boleh,” kata Pebrialin, Kamis (14/7).

Dikatakannya, Tim Terpadu telah memutuskan relokasi pedagang rujak ke kios yang ada di dalam kawasan BMC. Karena itu, pihaknya akan meminta tenda yang telah dipasang agar segera dibongkar.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Ditpam. Kalau tak juga dibongkar akan kita bongkar paksa,” imbuh Pebrialin.

Dari 36 pedagang hanya 12 pedagang rujak yang bersedia direlokasi ke kios tersebut. Sementara yang lain ingin berjualan di row jalan. Namun hasil rapat memutuskan tak ada yang boleh berjualan di row jalan.

“Kita anjurkan mereka kalau mau silahkan menempati kios. Hasil rapat mutlak, inilah keputusannya. Jadi yang mau buka silahkan tempati kios,” terang Pebrialin.

Menurut dia, alasan Tim Terpadu tetap melarang, mengingat lokasi yang diminta dianggap akan sama seperti tempat sebelumnya. Dan akan menimbulkan kemacetan yang sama.

“Kalau kita berikan, apa bedanya dengan tempat lama,” pungkas Pebrialin. (she/bpos)

Update