Rabu, 17 April 2024

WN Singapura Pemilik KTP dan Paspor Indonesia Dihukum Penjara Satu Tahun

Berita Terkait

Teo Boon Tiak alias Tommy sat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. foto:anggie/batampos
Teo Boon Tiak alias Tommy sat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. foto:anggie/batampos

batampos.co.id – Seorang warga negara Singapura bernama Teo Boon Tiak alias Tommy, menangis usai divonis ringan oleh Majelis Hakim, Kamis (14/7) siang. Ia hanya dikenakan hukuman pidana selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan, atas perkara yang sengaja memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Rebublik Indonesia (paspor) bagi dirinya sendiri.

“Terdakwa secara sah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Hakim Ketua, Endi.

Dari putusan itu, terdakwa yang didampingi penerjemah tersebut sempat mengajukan permohonan agar hukuman diringankan lagi. Namun Majelis Hakim menolak karena sudah menjadi putusan akhir. Terdakwa kemudian menerima putusan tersebut.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo yang menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan, menyatakan pikir-pikir.

Pria lansia yang berusia 65 tahun berkewarganegaraan Singapura ini, nyatanya juga diakui resmi sebagai WNI atas kepemilikan KTP Indonesia. Tidak sampai disitu, ia juga telah mendapatkan dokumen perjalanan (pasport) resmi dari Pemerintah Indonesia.

Hal ini diperolehnya akibat memberikan identitas palsu kepada petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam yang dikeluarkan sejak tahun 2012 lalu.

Hingga Februari 2016, terdakwa dicegat keberangkatannya di pelabuhan ferry Sekupang yang hendak menuju Singapura, karena aksinya telah diketahui berdasarkan penelitian dan pengecekan akta kelahiran terdakwa yang tersimpan di Disduk Kota Medan.

Selain itu, berdasarkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Singapura mengenai konfirmasi status kewarganegaraan terdakwa, dijelaskan bahwa terdakwa adalah benar WN Singapura dengan nomor NRIC S1008559D. (cr15/bpos)

Update