Selasa, 23 April 2024

Pengedar Narkoba Ditangkap di Belakang Padang

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Belakang Padang menangkap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Kecamatan Belakang Padang, pada Jumat (15/7) malam.

Adapun narkoba yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku yang berinisial SB (43) ialah sabu seberat 1,77 gram dan 2,8 gram ganja.

Kapolsek Belakang Padang, AKP Adi Sumardi menjelaskan penangkapan ini berawal dari pengintaian yang dilakukan oleh pihaknya sejak lama.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim langsung melakukan pengintaian dan berhasil membekuk pelaku di kawasan Kampung Bugis Pasir Putih.

“Pelaku merupakan target operasi kita sejak lama. Awalnya kita lakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa pelaku sedang di kawasan Kampung Bugis Pasir Putih,” ungkap Adi.

Setelah polisi berada di kawasan Kampung Bugis Pasir Putih, pelaku yang melihat polisi sontak saja langsung melarikan diri dan membuang barang bukti sabu di tepi laut.

“Beruntung ada anggota kita yang melihat pelaku membuang barang bukti seberat 1,77 gram ke tepi laut. Jadi barang bukti sabunya berhasil kita amankan,” lanjutnya.

Setelah dilakukannya penangkapan terhadap SB, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang posisinya tidak jauh dari SB dibekuk. Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 2,8 gram.

“Setelah kita tangkap, kemudian kita lakukan penggeladahan di rumah pelaku. Dari sana kita dapati ganja seberat 2,8 gram yang diletakkannya diatas buku,” terang Adi lagi.

Sementara itu, pada malam itu juga, pelaku telah dilimpahkan Polsek Belakang Padang ke Sat Narkoba Polresta Barelang demi dilakukannya pengembangan terhadap pelaku.

“Pelaku dikenakan dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati,” katanya lagi.(eggi)

Update