Jumat, 29 Maret 2024

Enaknya Jadi PNS, Meski Berstatus Tersangka Tetap Gajian

Berita Terkait

PNS Pemko Batam. Foto: cecep mulyana/batampos.co.id
Ilustrasi PNS Pemko Batam. Foto: cecep mulyana/batampos.co.id

batampos.co.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam yang telah berstatus tersangka tetap menerima gaji setiap bulannya. Bahkan mereka yang sudah divonis bersalah pun tak akan dipecat dari PNS jika hukuman pidana kurang dari lima tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam M Sahir mengakui saat ini beberapa PNS di lingkungan Pemko Batam berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Diantaranya ada yang sudah berstatus terpidana seperti Indra Helmi mantan pejabat di Distako Batam dan Erigana mantan Kabid Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Batam. Sementara lainnya masih berstatus tersangka seperti Direktur RSUD Fadilla, J dan As

“Ada yang sudah vonis dan ada juga yang baru ditetapkan tersangka,” kata Sahir kepada wartawan, kemarin.

Meski berstatus terpidana dan tersangka, PNS tersebut tak dipecat karena ada prosedur kepegawaian yang telah mengatur. Bahkan, status tersangka seorang PNS tak menghalangi mereka untuk tetap bertugas di lingkungan Pemko Batam.

“Untuk J dan As masih bekerja, sebab status tersangka bukan berarti menganggu aktifitas. Kecuali Fadilla yang sudah ditahan, makanya telah kita tunjuk PLTnya,” jelas Sahir.

Menurut dia, status tersangka para PNS diserahkan ke proses hukum di Pengadilan Negeri Batam. Nantinya, majelis hakimlah yang memutuskan apakah mereka bersalah atau tidaknya.

“Kami serahkan ke proses hukum saja. Kita juga tak bisa menjudge mereka bersalah sebelum ada putusan inkrach hakim,” sebut Sahir.

Selain itu lanjut Sahir, para PNS yang sudah berstatus tersangka dan terpidana yang hukumannya kurang dari lima tahun tetap menerima gaji. Namun, gaji yang diterima tak penuh seperti saat masih bertugas.

“Masih terima gaji. Kalau tak salah hanya 80 persen dan tanpa tunjangan keluarga ataupun jabatan,” pungkas Sahir. (she)

Update