Rabu, 24 April 2024

Urus Sertifikat hanya Makan Tempo 70 Jam Kerja

Berita Terkait

Foto: Ist
Foto: ilustrasi

batampos.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam per tanggal 19 Juli mencatat ada 221.985 berkas bidang terdaftar pengurusan sertifikat yang masuk ke loket mereka.

“Jumlah tersebut berdasarkan berkas pengurusan sertifikat yang masuk ke BPN terhitung mulai per 1 Januari hingga hari ini (kemarin, red),” ujar Kepala Kantor BPN Kota Batam, Ronal Lumbangaol di Sekupang, Selasa (19/7).

Ronal menjelaskan, total berkas terdaftar di BPN tersebut terdiri dari 14.557 berkas pengurusan Hak Milik (HM), 1.2424 pengurusan Hak Pakai (HP), dan 205.877 pengurusan Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Khusus HPL (Hak Pengelolaan) ada 327 berkas terdaftar dan ini masih di bawah kendali Otorita (BP Batam, red) hingga sekarang,” ujar mantan Kepala Kantor BPN Salatiga yaang baru saja dilantik menjadi Kepala BPN Kota Batam di Tanjungpinang, Jumat (15/7) lalu ini.

Mengenai status lahan di Batam, Ronal menjelaskan dari 12 kecamatan di Batam, Kecamatan Belakangpadang, Rempang dan Galang memiliki status lahan HM.

“Ada 150-an berkas yang pengurusannya hak milik di Kecamatan Rempang dan Galang. Hal ini mengacu karena kawasan tersebut pernah mejadi lahan transmigrasi  sebelum Otorita terbentuk, jadi pengurusan tahun 2006 ke bawah kami keluarkan sertifikat hak milik, sedangkan pengurusan 2006 ke atas, ada rekomendasi pusat semua lahan di Batam hanya berlaku SHGB atau HP saja,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan proses pengurusan sertifikat agraria tersebut? Ronal mencontohkan, bila dalam membeli rumah baru segalanya diurus oleh pihak penjual atau pengembang, berbeda halnya dengan rumah seken. Selaku pembeli, segala urusannya harus diurus sendiri.

Termasuk proses pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya tercantum atas nama penjual. Dimana SHM tersebut adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

“Ini yang menjadi prioritas di Batam. Saya minta masyarakat untuk mengurus sendiri sertifikat tanah itu jangan melalui kuasa. Urus sendiri untuk menghindari pungli. Terkecuali  yang masih proses KPR ke bank, itu lain cerita,” pintanya.

Dalam kesempatan ini, berbagai urusan di BPN Batam telah direformasi. Hal ini mengacu ke SK Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 2015 lalu. Misalnya pengurusan sertifikat bea balik nama tidak perlu memakan waktu lama lagi.

“Pengurusannya cukup memakan waktu 70 atau 90 jam, kalau pengajuan berkas lengkap langsung diproses. BPN Batam sekarang tidak seperti BPN Batam yang dulu,” ungkap Ronal.

Mantan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Kota Batam sejak 2008-2013 ini juga menambahkan, supaya dengan perubahan kinerja ini, masyarakat Batam bisa langsung memproses sertifikat untuk kepastian hukum atas lahan milik mereka, termasuk laporan perbaikan sertifikat ganda.

“Apalagi memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) saat ini, dimana lahan juga menjadi perhatian, maka kami akan menggandeng pemerintah, BP Batam dan instansi terkait untuk mensukseskan program kerja ini, sehingga permasalahan sertifikat di Batam bisa pelan-pelan terselesaikan,” pungkasnya. (cha)

Update