Jumat, 19 April 2024

Ganteng-Ganteng Curi Helm, Sudah 10 Kali Beraksi di Dataran Engku Putri

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Pencuroi Helm di parkiran dataran Engku Putri Batam Centre, diamankan polisi sektor Batam Kota, Rabu pagi (20/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Pencuri Helm di parkiran dataran Engku Putri Batam Centre, diamankan polisi sektor Batam Kota, Rabu pagi (20/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Edy Sibarani, pemuda ganteng berusai 24 tahun yang merupakan warga Batuaji diamankan polisi setelah kepergok mencuri helm di parkiran motor Dataran Engku Putri, Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 08.00 WIB.

Edy terpaksa harus berurusan dengan hukum dan kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Batamkota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan masyarakat yang kehilangan helm saat parkir di parkiran motor Dataran Engku Putri.

Dari banyaknya laporan dari masyarakat tersebut, Mapolsek Batamkota pun melakukan pengintaian di parkiran dan menerjunkan Unit Buser dengan berpakaian preman.

Hingga akhirnya, tepat pada pukul 07.45 WIB pelaku dengan memakai baju kaos warna biru tersebut menghampiri salah satu sepeda motor di parkiran dan memotong tali helm yang saat itu posisinya tergantung di bawah jok motor.

Melihat pelaku yang saat itu memotong tali helm, unit Buser yang berada di lokasi langsung meringkus pelaku dan membawa pelaku ke Mapolsek Batamkota untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Ipda Ikhtiar Nazara mengatakan kalau pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di Dataran Engku Putri.

“Pengakuan pelaku sama kita bahwa dia telah melakukan pencurian helm sebanyak 10 kali di Engku Putri,” ungkapnya.

Ikhtiar Nazara menjelaskan jika helm yang telah berhasil di curi oleh pelaku tidak langsung di bawanya pulang. Melainkan pelaku menyembunyikan helm hasil curiannya telebih dahulu di semak-semak kawasan Bukit Clara.

“Selain meminta keterangan pelaku, kita juga meminta pelaku untuk menunjukkan tempat dimana ia menyimpan helm hasil curiannya,” lanjutnya lagi.

Sementara itu, untuk satu helm hasil curiannya, pelaku menjualnya dengan temannya sendiri dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Helm yang dicuri rata-rata helm mahal.

“Pelaku ini hanya menjual dan menawarkan helm hasil curian itu hanya kepada orang-orang yang dikenalnya saja. Jadi dia tidak mau menawarkan kepada orang yang belum dikenalnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (eggi)

Update