Jumat, 19 April 2024

Tujuh SKPD Dihilangkan Pemko Batam Rampingkan SOTK

Berita Terkait

pnsbatam-3-F-Cecep-Mulyanabatampos.co.id – Persaingan untuk berebut jabatan di kabinet Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad semakin sengit. Sesuai arahan pemerintah pusat, akan banyak SKPD yang dirampingkan.

Tujuh dari 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Batam akan dihilangkan. Beberapa dinas tersebut akan digabungkan sesuai dengan pemberlakuan revisi peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad memastikan perampikan Susunan Organisasi dan Tata Kerja(SOTK) di lingkungan Pemko Batam dilakukan dalam waktu dekat. Yang mana, hanya ada 9 SKPD yang masuk dalam struktur lembaga pemerintah tersebut. Namun ia enggan menyebutkan SKPD mana saja nantinya akan digabung, karena masih dalam pertimbangan.

“Luar biasa penyusutannya. Sekarang ada 16 SKDP, setelah mengikuti draft jadi sembilan. Jadi ada 7 yang dihilangkan. Kami masih pertimbangkan,” ujar Amsakar, kemarin.

Dikatannya, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur bidang pekerjaan yang diambil alih kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi dari Kabupaten/Kota. Sejauh ini Propinsi Kepri telah mengambil  wewenang 4 SKPD seperti urusan perikanan dan kelautan, pendidikan, ESDM serta  kehutanan.

“Kemungkinan akan diturunkan posisinya dalam pemerintahan, dari Dinas tersendiri menjadi Bagian, yang berinduk pada Sekretariat Daerah,” jelas Amsakar.

Menurut dia, kedepannya, akan banyak pejabat terkait yang mengaggur tanpa jabatan jika undang-undang itu diterapkan. Apalagi beberapa waktu lalu sudah ada diputuskan jika beberapa jabatan di ESDM, Kelautan dan Pendidikan yang hilang. Bahkan Kesbangpol-linmas akan ditarik ke pusat.

“Masing-masingnya sudah ada 4 jabatan yang hilang perdinas. Totalnya ada 21. Sebanyak itu jabatan struktural yang akan hilang akibat konsekuensi UU 23 itu,” terang Amsakar.

Karena itu, lanjut Amsakar, pihaknya akan menyeleksi secara ketat pejabat yang akan memimpin SKPD nantinya. Sejauh ini penilaian terhadap SKPD berskala dinas atau badan masih berlangsung.

“Banyak yang sedang kami kaji ulang,” pungkasnya. (she)

Update