Rabu, 24 April 2024

Tax Amnesty Dongkrak Investasi Batam

Berita Terkait

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak.

batampos.co.id – Repatriasi modal sebagai dampak kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diyakini akan memicu pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, termasuk Batam. Imbasnya, realisasi investasi di Batam juga diprediksi akan ikut terkerek naik.

“Dengan tax amnesty ini merupakan diskon besar-besaran sehingga banyak dana akan masuk ke Indonesia. Batam akan sangat terbantu pertumbuhan ekonominya,” kata CEO BNI Wilayah Sumber-Riau-Kepri, Ronny Venir, saat Sosialisasi Tax Amnesty yang digelar BNI di Hotel Planet Holiday Batam, Kamis (21/7/2016).

Dalam kesempatan itu Ronny mengatakan BNI yang telah resmi menjadi bank persepsi sebagai pintu gerbang untuk dana repatriasi tax amnesty mengaku siap menjalankan peran tersebut.

“Kami sudah lakukan sosialisasi ke seluruh BNI di Indonesia agar siap menampung dana repatriasi,” jelasnya.

Kata dia, BNI menyiapkan sejumlah strategi untuk menampung dan menarik dana repatriasi tersebut. Sehingga siapa pun yang mau menyetor tebusan, yang mau repatriasi, dan yang mau deklarasi, akan dilayani sebaik mungkin.

Selain menyiapkan produk deposito, BNI juga menyiapkan beberapa instrumen seperti reksadana, BNI Sekuritas dan BNI Manajemen Investasi untuk mengelola dana tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan, Harini Ekowati, mengatakan kebijakan tax amnesty diyakini akan membawa atmosfer baru dalam meningkatkan investasi di Batam. Sebab dengan kemudahan dan pengampunan pajak ini, akan banyak dana WNI yang selama ini disimpan di luar negeri akan masuk ke Indonesia, termasuk Batam.

“Banyak keuntungan kepada wajib pajak lewat tax amnesty. Salah satunya adalah tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan,” jelasnya.

Selain tidak dikenai sanksi, nilai pajak yang seharusnya terutang dihapuskan. Kemudian tidak dilakukan penyidikan, rahasia terjamin, dan jika tersandung proses pemeriksaan, maka akan dihentikan. “Kemudian pembebasan atas pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan,” tambahnya.

Amnesti pajak ini berlaku untuk badan perusahaan, orang pribadi, pengusaha dengan omzet tertentu dan badan perusahaan yang belum memiliki NPWP.

Melalui undang-undang ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2 persen.

Lalu, untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk Juli-September 2016, 3 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Terakhir, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.

Penetapan periode menjadi penting karena UU Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga akhir Maret 2017 mendatang.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah mengatakan kebijakan pengampunan pajak ini untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor pajak. Hingga Agustus 2015 lalu, realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar Rp 598 triliun atau sekitar 46 persen dari target APBNP 2015.

Dengan menggunakan UU Pengampunan Pajak, pendapatan negara diperkirakan bertambah Rp 165 triliun.

Harini mengaku sampai saat ini belum mendapat pembagian target dari pusat mengenai dana yang bisa dikumpulkan lewat tax amnesty.

Untuk memudahkan pelayanan, KKP Pratama Batam Selatan menyediakan loket khusus di lantai lima untuk pelayanan tax amnesty.

“Caranya mudah yakni dengan membayar uang tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya,” jelasnya.

Surat pernyataan tersebut berisi identitas wajib pajak, harta, utang, harta bersih, serta penghitungan uang tebusan yang ditandatangani oleh wajib pajak pribadi dan pemimpin tertinggi badan usaha atau kuasanya untuk badan usaha.

Selain itu, syarat lainnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terakhir.

“Bagi wajib pajak yang tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli-31 Desember 2015, maka gunakan SPT Tahunan PPh 2015, sedangkan periode 1 Januari-30 Juni 2015, gunakan SPT Tahunan PPh 2014,” katanya.

Dengan melakukan itu, maka wajib pajak yang menunggak pajak akan mendapatkan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak yang terdapat pokok pajak terutang.

Kemudian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Jika tersandung kasus, maka gugatan, keberatan, banding, dan PK-nya dibatalkan. Dan terakhir mendapatkan pembetulan atas SKP dan Surat Keputusan.

Jika wajib pajak tidak melaksanakan hal tersebut hingga periode tax amnesty berakhir pada Maret 2017 maka akan dikenakan sanksi berupa PPh dihitung hingga 200 persen.”Dan jika ditemukan harta yang belum dilaporkan maka harta tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan,” ungkapnya. (bp)

Update