Jumat, 29 Maret 2024

Batam Tak Miliki Data Tenaga Kerja Asing, Ilegal maupun Legal !

Berita Terkait

Anggota DPR RI Sidak TKA di batam.   foto: cecep mulyana/ batampos
Anggota DPR RI Sidak TKA di Batam.
foto: cecep mulyana/ batampos

batampos.co.id – Komisi IX DPR meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Batam, terutama TKA ilegal. Pemerintah dan instansi terkait juga diminta tak segan-segan mengusir pekerja asing tak resmi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ermalena, mengatakan Batam merupakan salah satu daerah yang menjadi perhatian khusus pemerintah pusat soal urusan TKA. Sebab dia menduga ada banyak TKA ilegal di kota ini. Namun sayangnya, tidak ada data pasti soal jumlah TKA di Batam, baik yang resmi maupun ilegal.

“Ada yang bilang 7.000 lebih dan ada yang bilang kurang, jadi belum pasti,” terangnya saat kunjungan kerja ke Graha Kepri di Batamcenter, Jumat (22/7).

Dia menyebutkan, di Batam sedikitnya ada 6.600 perusahaan yang rata-rata mempekerjakan TKA. Untuk itu dia berharap Pemerintah Kota Batam memperketat pengawasannya.

Menurut dia, saat ini jumlah pengawas TKA di Batam masih sangat kurang. Yakni hanya 18 pengawas. “Padahal di Batam ada 6.600 perusahaan. Artinya satu pengawas mengawasi 400 perusahaan,” kata dia.

Dengan jumlah pengawas yang minim itu, dipastikan pengawasan terhadap TKA di Batam tak akan maksimal. Sebab, tugas seorang pengawas tak hanya mengawasi TKA, namun juga mengidentifikasi, mendata, melihat jenis pekerjaan TKA, mengecek bahasa yang digunakan TKA hingga memiliki pemahaman tentang Indonesia.

“Satu pengawas untuk 50 perusahaan saja sudah sangat berat. Harusnya untuk Batam, pengawas lebih dari 200 orang,” jelas Ermalena lagi.

Ermalena mengatakan, untuk bekerja di Indonesia seorang TKA harus memiliki kualifikasi yang sudah ditentukan oleh negara. Di antaranya TKA yang bekerja harus memiliki keterampilan yang memang berbeda dan dibutuhkan perusahaan. Jadi tak semua jenis pekerjaan yang ada di Indonesia bisa diambil alih TKA, karena masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggur.

“Jadi harus melalui kualifikasi, tak bisa sembarangan. Mereka harus memiliki keahliaan, bisa berbahasa Indonesia, tahu tentang peta Indonesia apalagi perusahaan tempat mereka bekerja,” jelas Emarlena

Anggota Komisi IX lainnya, Marwan, mengaku khawatir lemahnya pengawasan ini akan memudahkan TKA ilegal masuk ke Batam. Terutama TKA asal Cina. Bahkan dia cemas Cina akan mengirimkan para mantan narapidana untuk bekerja secara ilegal di Indonesia, termasuk di Batam.

Kecemasan ini, menurut dia, bukan tanpa alasan. Sebab pemerintah Cina sendiri menargetkan jutaan warganya masuk ke Indonesia. Bukan hanya sebagai wisatawan, tetapi juga sebagai pekerja.

“Isu yang menyesakkan dada, karena yang dikirim itu para mantan napi dari Cina. Mereka dikirim ke Indonesia untuk jadi buruh. Kan, harusnya TKA tidak bisa jadi tenaga teknis,” ungkapnya.

Marwan meminta agar Pemprov Kepri menyerahkan data investasi baru dan proyek baru di wilayah Kepri, khususnya di Batam. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pengawasan TKA secara diam-diam di perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kami tidak percaya dengan jumlah TKA yang disebut. Kami juga tak punya data dari Imigrasi,” katanya.

Anggota lainnya, Irgan Hafiz menyebut persoalan TKA di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Di Jawa, kata dia, ada rumah makan yang mempekerjakan TKA sebagai pelayan.

“Bukan hanya juru masak yang masuk dari asing. Tapi pelayan pun masuk. Kok bisa ada perusahaan yang menjadikan TKA jadi tenaga kasar. Saya minta, ini harus diatasi. Karena setiap kita turun ke dapil, persoalannya pengangguran. Jadi harus ada langkah, mengurangi tenaga kerja asing,” bebernya.

Perwakilan Imigrasi Batam, Oyan Suryana membenarkan banyaknya TKA yang bekerja sebagai buruh kasar di Indonesia. Bahkan saat dia bertugas di Dirjen Imigrasi, dirinya banyak menemui kasus ini, khususnya di Indonesia timur.

“Kami pernah memulangkan tukang belah batu di Kendari. Di Manokwari juga demikian, jadi pekerja kasar di pabrik semen. Kalau di Batam, tidak terlalu banyak dari Cina. Karena pesawat langsung juga tidak ada,” katanya.

Usai menggelar pertemuan dengan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, dan sejumlah pihak di Graha Kepri Batamcenter, rombongan Komisi IX DPR sidak ke sejumlah perusahaan. Salah satunya ke PT China Huadian, pengelola PLTU Tanjungkasam, Punggur, Batam.

Di perusahaan tersebut mereka mendapati sekitar 200 TKA asal Cina. Jumlah tersebut mencapai 50 persen dari total karyawan yang mencapai 400 orang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad membenarkan di Batam banyak TKA yang bekerja di perusahaan swasta milik asing. Namun dari 6.600 perusahaan, dia mengklaim hanya dua perusahaan yang pernah kedapatan mempekerjakan TKA ilegal.

“Namun TKA itu sudah dikeluarkan dan dikembalikan ke negara asalnya. Selebihnya memiliki izin,” terang Amsakar.

Dia mengakui minimnya jumlah pengawas TKA di Batam, yakni hanya 18 orang. Padahal idealnya, dalam sebulan satu pengawas hanyak mengawasi lima sampai lima perusahaan saja.

“Minim untuk Batam. Namun jumlah itu sudah sesuai dengan proporsi dan rasionya dari pemerintah pusat. Kondisi ini tidak ideal memang. Dengan jumlah pengawas 18 orang, perusahaan yang bisa diawasi hanya 144 perusahaan,” sebut Amsakar. (she)

Update