batampos.co.id – Kalep pelaku pemerkosaan terhadap Ns, wanita muda di Batuaji kini masih mendekam di mapolsek Batuaji. Pria 31 tahun itu terancam hukuman penjara 12 tahun karena dituduh melanggar pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan.
Polsek Batuaji yang telah menahan Kalep sejak Jumat (15/7) malam lalu kini masih terus melengkapi berkas perkara tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP M Said mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan Kalep itu disertai dengan aksi pengancaman sehingga dia berhasil memperkosa korban sebanyak dua kali.
“Dia ancam korban pertama (perkosa) di angkotnya, kemudian di kos-kosannya,” ujar M Said.
Ns gadis 25 tahun yang merupakan orang sekampung Kalep itu diancam akan dibunuh oleh Kalep jika tidak melayani nafsunya.
Petaka yang menimpah Ns itu bermula dari pertemuan antara Ns dan Kalep di kawasan Mukakuning. Karena sudah saling kenal, Ns yang merupakan karyawan perusahaan di kawasan Mukakuning itu memutuskan untuk menumpangi angkot yang dikemudikan oleh Kalep.
“Saat berdua di dalam angkot itulah niat jahat pelaku muncul,” ujar Said.
Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak namun tetap dipaksa pelaku. Usai perkosa korban di dalam angkotnya, pelaku ternyata belum puas. Dia kemudian membawa paksa korban kos-kosannya di perumahan Pemda II, Batuaji dan kembali memperkosa korban untuk kedua kali.
Usai memperkosa korban, pelaku sempat kabur selama empat hari sebelum diamankan polisi.
Kepada polisi, Kalep yang sudah memiliki satu anak itu mengaku, nekad memperkosa korban karena sudah lama dia tak berhubungan badan dengan istrinya.
“Sudah tiga bulan cekcok dengan istri jadi kami pisah rumah,” ujarnya. (eja)