Jumat, 19 April 2024

Dewan Batam Dukung Tim 9 Pemko Meja Hijaukan Pengusaha Reklamasi

Berita Terkait

Ketua DPRD Batam Nuryanto
Ketua DPRD Batam Nuryanto

batampos.co.id – Upaya Tim 9 Pemko Batam menyeret sejumlah pengusaha reklamasi ke meja hijau mendapat dukungan dari DPRD Batam.

Baca Juga: 2 Pejabat BP Batam Diperiksa Terkait Reklamasi di Batam

Meski dinilai lamban, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan Pemko Batam dalam menindak pelaku pengrusakan lingkungan.

“Karena ternyata dalam prosesnya, reklamasi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ujar anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Jefry Simanjuntak, Selasa (26/7/2016).

Jefry juga memastikan bahwa reklamasi di Batam dilakukan tanpa memilikii izin lingkungan dan dokumen lingkungan yang harus dikeluarkan oleh Pemko Batam.

“Harusnya reklamasi pantai itu pakai pasir laut. Bukan tanah dari proses cut and fill seperti yang terlihat saat ini,” kata politikus PKB ini.

Penggunaan tanah menurut dia akan menimbulkan terjadinya abrasi dan sedimentasi beberapa tahun kemudian.

Ia juga membeberkan sejumlah aturan yang telah dilanggar oleh perusahaan cut and fill maupun reklamasi tersebut antara lain:

  • Perwako Batam Nomor 54 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
  • Peraturtan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil,
  • PP nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan,
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang perencanaan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil,
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2012 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Pertanyaannya sekarang apakah PPNS di Bapedalda dan polisi bisa menyelidiki dan menyidik masalah reklamasi ini secara tuntas karena ini jelas-jelas melanggar banyak aturan,” ujar Jefry.

Terpisah, Ketua DPRD Batam, Nuryanto juga menyatakan sangat mendukung Wali Kota Batam, HM Rudi beserta jajarannya untuk melaporkan perusahaan reklamasi ke pihak berwajib.

“Saya sebagai ketua DPRD sangat mendukung. Saya juga mau tagih wacana Pemko untuk polisikan perusahaan reklamasi,” ujar Cak Nur, sapaan akrab Nuryanto kepada wartawan kemarin.

Menurut dia, berdasarkan laporan serta hasil rapat Muspida Kota Batam beberapa hari lalu, Pemko Batam telah menyampaikan bahwasannya aktivitas reklamasi di kota ini ada yang memiliki izin, ada yang izinnya belum lengkap tapi ada juga yang tidak berizin sama sekali.

“Nah, yang tidak punya izin harus ditegur dan jika tidak digubris maka pemerintah harus mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Jika tidak, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, wibawa pemerintah tidak ada sama sekali. Padahal tugas pemerintah untuk mengawasi, melindungi bahkan memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri.

Pelaku usaha di Batam juga diminta Cak Nur untuk berusaha sesuai aturan yang ada. “Harus berusaha berdasarkan peraturan dan pemerintah jangan sampai membiarkan perusahaan yang melanggar aturan itu. Harus ditindak tegas,” harap Cak Nur.

Reklamasi di Batam menurut dia bertentangan dengan aturan-aturan terkait aspek lingkungan hidup dan dampaknya mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan bahkan material untuk penimbunan.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging juga menyambut baik semangat Pemko Batam memidanakan pengusaha reklamasi. Kini tinggal melihat keseriusan aparat penegak hukumnya.

“Karena yang kami dengar, backing-backingan-nya itu sudah sampai jenderal-jenderal,” tutur Uba.

Bila perlu, pemerintah juga dapat membawa kasus ini ke Jakarta. Menurut Uba pemerintah tidak perlu takut dengan backing-an para pengusaha. Pengusaha yang menyalahi aturan memang sudah sepatutnya ditindak. Pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan segala sesuatunya.

“Karena reklamasi itu dampaknya bukan hanya ke lingkungan. Tetapi juga ke banyak orang,” ujarnya.

Uba mengatakan proposal pengajuan hak angket terkait reklamasi telah sampai ke meja pimpinan. Pimpinan merasa hal tersebut layak ditindaklanjuti. Hak angket itu kemudian akan dibawa ke rapat paripurna.

“Apakah (anggota rapat) paripurna nanti menyetujui pembentukan pansus, terkait hak angket ini,” katanya lagi. (spt/ceu/ska/rng/leo)

Update