Selasa, 23 April 2024

Didakwa Jual Anak sebagai PSK, Kiswati Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kiswati saat menjalani sidang perdana. foto: anggi / batampos
Kiswati saat menjalani sidang perdana.
foto: anggi / batampos

batampos.co.id – Terdakwa Kiswati alias Sri, didakwa mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pelayan lelaki hidung belang atau PSK, di Batam.

Dalam sidang perdananya beragendakan dakwaan, Selasa (27/7), diketahui terdakwa telah membohongi dua korbannya My (14) dan Dv (16) dengan menjanjikan memberi pekerjaan sebagai pelayan di salah satu rumah makan.

Kedua saksi korban yang berasal dari Karimun ini kemudian menerima tawaran tersebut. Setibanya di Batam, terdakwa meminta agar kedua korban mengaku berusia diatas 17 tahun.

“Usai makan siang, terdakwa membawa dua korban kerumahnya. Korban disuruh mandi dan harus memakai pakaian yang telah disiapkan terdakwa,” ujar JPU Martua saat membaca dakwaan.

Melihat pakaian yang sangat terbuka alias seksi, kedua korban sempat tidak mau memakai pakaian itu. Lalu terdakwa marah sembari mengatakan bahwa dirinya telah mempekerjakan My dan Dv sebagai pelayan tamu di Cafe JN (Janda Nekat) di Teluk Bakau milik terdakwa.

“Tidak hanya menemani tamu minum, korban juga harus melayani kepuasan seksual laki-laki jika diminta,” lanjut Martua.

Untuk mengawasi kedua korban tersebut, terdakwa memerintahkan dua anaknya agar memantau setiap gerak gerik korban. Selama melakukan pekerjaan, terdakwa juga melarang korban untuk menggunakan handphone, bahkan kerap mengancam korban yang membuat korban tidak berani melarikan diri.

Karena tidak mendapat kabar dari sang anak semingguan lamanya, ibu My, Rosli, berniat mencari My ke Batam. Hingga informasi yang didapat Rosli, ia pun menemukan My di Cafe JN tersebut dan melaporkan terdakwa ke polisi.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam pasal perlindungan anak dan perdagangan orang.

“Ancaman hukuman terdakwa diatas 15 tahun, maka wajib didampingi Penasehat Hukum (PH),” kata hakim Ketua Zulkifli, yang menunjuk PH elisuwita dari Posbakum, sebagai PH terdakwa.

Dari dakwaan yang telah dibacakan itu, terdakwa sempat menyangkal isi dakwaan.

“Saya tidak ada menawarkan, memaksa dan membohongi anak-anak itu (korban, red),” ungkap terdakwa.

Namun Majelis Hakim meminta agar terdakwa bisa memaparkan penjelasannya saat pemeriksaan terdakwa, setelah pemeriksaan saksi usai digelar. Selanjutnya, pekan depan, terdakwa kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban. (cr15)

Update