Kamis, 25 April 2024

Penyelundup Sabu Mengaku Khilaf

Berita Terkait

Narkoba jenis sabu. Ilustrasi foto dokumen jpnn
Narkoba jenis sabu. Ilustrasi foto dokumen jpnn

batampos.co.id – Malang. Inilah ungkapan yang menimpa Said Burhan alias Said bin Yusuf, setelah tertangkap menyelundupkan sabu seberat 116 gram. Di sidang perdananya, Rabu (27/7) pria paruh baya ini berulang memohon ampun agar terbebas dari hukuman berat yang siap menghampirinya.

Dakwaan yang dibacakan JPU Zulna, menerangkan bahwa terdakwa berniat membawa sabu ke Aceh dari Malaysia melalui Batam. “Terdesak keadaan ekonomi, terdakwa menerima tawaran mengantar sabu dengan dijanjikan upah Rp 8 juta,” kata JPU Zulna.

Perintah yang diberikan Andri dan Raju (DPO) kepada terdakwa, menghasilkan kerja yang sia-sia. Sabu ditemukan saat terdakwa melewati X-Ray pelabuhan Batamcenter setelah tiba dari Malaysia April lalu.

Zulna menyebutkan, sebanyak 116 gram sabu itu dibagi menjadi dua paket, dimana satu paket seberat 66 gram disimpan dalam ransel yang dikemas dalam lakban hitam, dan satu paket lagi seberat 50 gram dimasukkan kedalam anus yang dibungkus memakai kondom.

Dari dakwaan yang telah dibacakan, terdakwa mengakui benar. Dengan nada lirih, terdakwa ini memohon agar tidak menghukumnya. “Saya khilaf yang mulia. Ampun, ampun, maafkan saya yang mulia, jangan hukum saya,” ucap Said.

Ia juga mengaku butuh uang untuk menghidupi keluarga. “Tolong yang mulia jangan hukum saya,” pintanya.

Sementara Hakim Anggota Egi yang mendampingi Hakim Ketua Tiwik, menegaskan untuk tidak memohon sekarang. “Nanti, waktu pemeriksaan terdakwa dan pembelaan, baru kamu memohon. Sekarang kita bongkar fakta persidangan dulu,” sebut Hakim Egi dengan ramah, seperti melihat rasa iba kepada terdakwa.

Selanjutnya, sidang terdakwa dijadwalkan Rabu (3/8) dengan agenda pemeriksaan saksi. (cr15)

Update