Jumat, 19 April 2024

Minggu Depan, Bapedalda Gelar Perkara Kasus Reklamasi

Berita Terkait

batampos.co.id–  Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam akan gelar perkara terkait kasus reklamasi yang dilakukan oleh empat perusahaan. Gelar perkara ini untuk meninjau sejauh mana pelanggaran yang dilakukan empat perusahaan tersebut.

Dari penyelidikan yang dilakukan Bapedalda selama ini, ada dugaan perusahaan-perusahaan tersebut mengambil tanah timbun dari hutan lindung dan tak mengantongi izin lingkungan.

Kepala Bapedalda Batam, Dendi Purnomo menuturkan keempat perusahaan ini melanggar UU 32 2009 tentang lingkungan hidup dan UU kehutanan dan terancam hukuman penjara 8 tahun.

“UU 32, 3 tahun penjara. Lalu UU kehutanan 1 hingga 5 tahun penjara,” kata Dendi, Jumat (29/7).

Saat ditanyai kapan dilakukan penangkapan dan penahanan, Dendi mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan.

“Lihat saja, ada waktunya,” ujarnya.

Daerah mana saja yang rusak, akibat empat perusahaan ini? Dendi mengatakan ada empat titik diduga terjadi pengerusakan lingkungan.

“Dua di Bengkong, satu Batamcenter dan satunya lagi di Pulau Janda Berhias,” ungkapnya.

Kepala Bapedalda Batam, Dendi Purnomo. foto: cecep mulyana / batampos
Kepala Bapedalda Batam, Dendi Purnomo.
foto: cecep mulyana / batampos

Namun Dendi enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang terlibat dalam dugaan pengerusakan lingkungan di Batam ini. Dan ia juga tak mau menyebutkan secara pasti daerah-daerah yang paling berdampak akibat ulah nakal perusahaan-perusahaan reklamasi itu.

“Janganlah, sudah masuk ranah penyidikan,” ujarnya berkilah.

Mengenai empat perusahaan ini, Dendi mengatakan belum membuat laporan resmi. Sebab pihaknya masih mengoptimalkan penyidik lingkungan yang ada di jajarannya.

“Kami masih sebatas koordinasi saja. Kemarin sudah saya bicarakan dengan pak Budi (Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto,red),” ucapnya.

“Tak hanya itu, kami juga bicarakan dengan pihak Polresta (Polresta Barelang,red),” lanjutnya.

Saat ini kata Dendi semua kegiatan reklamasi terhenti. Hal ini terjadi semenjak pihaknya berencana mempolisikan ke empat perusahaan tersebut.

“Sudah tak ada lagi yang beraktivitas,” ujarnya.

Ucapan Dendi ini, sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Salah satu kegiatan reklamasi yang terjadi di daerah Ocarina tak terlihat lagi. Mobil pembawa tanah yang biasanya lalu-lalang di jalanan Fisabililah, Batam Center juga sudah tak ada lagi.

“Jalanan jadi bersih, semenjak tak beroperasinya mobil-mobil pembawa pasir itu,” kata Arif salah satu pengedara motor, kemarim. (ska)

Update