Kamis, 25 April 2024

Polisi Akan Panggil Orangtua Angkat Al

Berita Terkait

Bunga, 12, korban penganiayaan oleh ibu tirinya menunjukkan bekas penganiayaan kepada polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Al, 9 tahun, korban penganiayaan oleh ibu tangkatnya menunjukkan bekas penganiayaan kepada polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Pihak kepolisian Batuaji terus mendalami laporan dugaan kasus penganiayaan terhadap Al bocah perempuan sembilan tahun oleh orangtua angkatnya di perumahan Griya Pratama, Batuaji. Saat ini polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari warga yang melapor kasus penganiayaan itu.

baca juga :  Kisah Pilu Bocah 9 Tahun, Dijual Rp 5 Juta, Disiksa Pembelinya

Kapolsek Batuaji kompol Andy Rahmansyah mengatakan, untuk pemeriksaan saksi pelapor sudah hampir rampung dan pihaknya sedang melengkapi berkas laporan awal termasuk menunggu hasil visum Al dari rumah sakit umum daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam.

“Kalau sudah lengkap semua, terlapor akan langsung kami panggil,” ujar Andy.

Untuk langkah awal, terlapor dalam hal ini orangtua angkat Al akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Namun jika terbukti melakukan aksi penganiayaan seperti dalam laporan itu orangtua angkat Al akan dijadikan tersangka. “Korban sudah aman di komisi pengawasan dan perlindungan anak daerah (KPPAD) Kepri,” ujar Andy.(eja)

 

Update