Jumat, 19 April 2024

Drg Fadilla Mallarangan Jalani Sidang Perdana

Berita Terkait

batampos.co.id – Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan (57), Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, menjalani sidang perdana atas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah tahun 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (2/8).

Jalannya sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto dari Kejari Batam, di ruang sidang utama, di pimpin ketua majelis hakim Wahyu Prestyo Wibowo di dampingi dua hakim anggota Zulfadly dan Suherman.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kasus korupsi tersebut bermula ketika terdakwa menyusun spesifikasi teknis peralatan yang hendak diadakan tapi sudah mengarah pada merk tertentu. Selain itu, saat menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) terdakwa juga tidak mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang, hanya berdasarkan barang yang ditawarkan oleh distributor.

”Terdakwa diancam dengan pasal 2 junto pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Junto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer,”ujar JPU.

Selain itu, kata JPU, atas jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Perpres pengadaan barang dan jasa, serta Permendagri nomor 13 tahun 2006, serta peraturan Pemerintah tentang penggunaan keuangan daerah, terdakwa dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 UU yang sama.

”Perbuatan terdakwa yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk perlatan kesehatan yang dilelangkan tidak dapat di benarkan. Yang mana akibatnya negara di rugikan Rp 5,6 miliar lebih,”kata JPU.

Terdakwa kasus korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/8).  Foto: Yusnadi/Batam Pos
Terdakwa kasus korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/8).
Foto: Yusnadi/Batam Pos

Setelah mendengarkan dakwaan JPU. Terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Bali Daloh, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Dan akan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim pun menunda sidang satu minggu kedepan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Seperti diketahui, Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri atas kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2011.

Fadilla yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyadur spesifikasi teknis secara keseluruhan peralatan yang terdapat dalam brosurn sehingga spesifikasi teknis peralatan hanya dapat dipenuhi oleh merek tertentu sesuai dengan pilihan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kemudian dengan adanya Surat Keputusan Direktur RSUD Embung Fatmiha, nomor : KPTS.1064.a/RSUD-EF/VIII/2011 pertanggal 10 Agustus 2011 dijadikannya sebagai dasar untuk melaksanakan proses pengadaan oleh tim Panitia Pengadaan yang diangkat oleh terdakwa.

Selain itu, perbuatannya yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk peralatan kesehatan yang dilelelangkan tak dapat dibenarkan. Karena hal itu tidak sesuai dengan pasal 66 ayat 7 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara untuk kerugian negara akibat perbuatan tersebut berkisar Rp 5.604.815.696, ini sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi.(ias)

Update