batampos.co.id – Amar putusan terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin, dalam perkara pembunuhan siswi SMA N 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa, batal dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/8).
Mengingat mulainya persidangan pukul 14.15 WIB, Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor mempertimbangkan untuk menunda sidang putusan sehari, yakni hingga Rabu (3/8).
“Hari sudah mulai sore. Tidak terkejar untuk pembacaan putusannya. Jadi beri kami (majelis) waktu sehari lagi, untuk membacakan putusan Wardiaman,” ujar Hakim Zulkifli.
Lebih lanjut dikatakannya, jika dipaksakan dibacakan sekarang (2/8) amar putusan bisa tidak lengkap terbaca.
“Takutnya nanti isi putusan tidak tersampaikan dengan rinci,” jelasnya.
Majelis juga meminta agar persidangan Wardiaman hari ini (3/8) bisa terlaksana lebih awal.
“Untuk itu terdakwa tetap ditahan, dan kembali dihadirkan di persidangan Rabu (3/8) dengan agenda putusan. Sidang ditutup,” pungkas Hakim Zulkifli menutup sidang. (cr15)