Jumat, 19 April 2024

Terbukti Miliki Sabu, Warga Singapura Dituntut 10 Tahun

Berita Terkait

Terdakwa Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff kembali diborgol petugas tahanan Kejaksaan menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Batam, setelah terdakwa selesai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, Kamis (4/8) sore. F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos
Terdakwa Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff kembali diborgol petugas tahanan Kejaksaan menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Batam, setelah terdakwa selesai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, Kamis (4/8) sore. F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Terdakwa Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff yang disebut-sebut berkewarganegaraan Singapura, dituntut 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Martua, Kamis (4/8) di Pengadilan Negeri Batam.

Selain pidana penjara 10 tahun, terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar, atau dapat digantikan dengan hukuman satu tahun kurungan.

Dalam nota tuntutan itu, JPU Martua menyebutkan, terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 6,22 gram dan pil ekstasi merek LV sebanyak 155 pil.

Sesuai perbuatan terdakwa yang telah membeli dan berniat untuk menjual kembali, maka pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan pada dakwaan pertama yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” jelasnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis kepada Majelis yang dipimpin Hakim Endi.

“Untuk itu, sidang selanjutnya beragendakan pembelaan dari terdakwa (pledoi) yang digela pekan depan, Kamis (11/8). Terdakwa kembali ditahan, sidang ditutup,” ujar Hakim Endi mengetuk palu.

Sebelumnya, diketahui terdakwa sengaja datang dari Singapura ke Batam untuk mengambil barang pesanannya berupa sabu dan pil ekstasi. Terdakwa menginap di Hotel S kamar 204. Sabu dibeli terdakwa dari Pendi (DPO) seharga Rp 1 jutaan, dan ekstasi dari Apau (DPO) seharga Rp 120 ribu per pilnya.

Berdasarkan dari laporan masyarakat, petugas BNNP Kepri melakukan razia di Hotel S tersebut. Saat operasi dilakukan, terdakwa tertangkap basah sedang membungkus sabu kedalam plastik transparan yang telah dibaginya menjadi enam paket sabu. Sementara, pil ekstasi ditemukan di teras belakang kamar hotel. (cr15)

Update