Sabtu, 20 April 2024

Penegak Hukum Harus Usut Tuntas Permainan Lahan di BP

Berita Terkait

024507_231040_taba_iskandar_bpbatampos.co.id – Permasalahan lahan di wilayah Dam Baloi Kolam hingga saat ini masih simpang siur.

Hal itu diutarakan secara lantang oleh mantan Ketua DPRD Batam, Taba Iskandar kepada Batam Pos (grup batampos.co.id), Senin (8/8).

“Saat itu Pemko memasukkan dalam lampiran Perda RTRW, disisipkan di lampiran perda, soal Dam Baloi berubah,” cetus Taba yang kini menjadi anggota DPRD Kepri ini.

Taba mengatakan, mengenai bagi hasil UWTO Dam Baloi, Taba tidak mengetahui hal tersebut. Namun ia menduga, dana tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pengalokasian lahan Dam Baloi itu tidak sesuai perizinan. Kalau sesuai perizinan, maka akan masuk PAD,” imbuhnya mengakhiri.

Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat Plus DPRD Provinsi Kepri, Onward Siahaan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas permainan lahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hasil Audit BPKP bisa dijadikan landasan untuk menelusuri permainan mafia lahan.

“Kami berharap kasus ini diusut tuntas hingga keakar-akarnya. Jangan sampai didiamkan,” kata politikus Gerindra ini.
Mantan anggota DPRD Kota Batam ini menyebutkan, 149 pengalokasian lahan (PL) seluas 300 hektare di masa transisi kepemimpinan BP Batam merupakan kejadian yang luar biasa.

Hal ini, lanjut Onward, tak sejalan dengan surat Ketua Dewan Kawasan (DK) Darmin Nasution yang saat itu melarang BP Batam mengambil kebijakan strategis serta berimplikasi luas.

“Bila ada tindak pidana di dalamnya, hukum harus bicara, agar tidak terulang di kemudian hari,” ungkap anggota DPRD Provinsi Kepri ini.

Dalam kesempatan itu Onward mengkritisi kebijakan BP Batam menarik lahan tidur yang tidak dibangun pengusaha. Karena hal tersebut akan merugikan pengusaha, terutama yang masih merintis usahanya.

“Misalnya saya punya dua lahan, yang satu sedang dibangun perumahan. Yang satu lagi pembangunannya pasti mengandalkan perumahan laku terjual lebih dulu,” katanya.

Di tengah ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, kata dia, menjual perumahan bukan persoalan yang gampang. “Bagaimana mau mengembangkan lahan yang lain. Kalau ditarik jelas merugikan, sudah perumahannnya tak laku, lahannya ditarik,” ungkapnya.

Harusnya, kata Onward, BP Batam yang juga bergulat di bidang proyek perumahan memberikan kriteria, tidak semuanya dipukul rata. “Kalau perusahan yang memiliki lahannya bukan pengembang, baru patut dicurigai (mafia),” tuturnya lagi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengharapkan audit BPKP ini tidak hanya sebatas laporan. “Harus ada ending-nya, kalau bermasalah harus diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Lik Khai.

Lahan seluas 300 hektare yang diberikan kepada para pengembang, pengusaha, atau perorangan harus ditarik kembali. “Kalau menyalahi ya harus ditarik lagi,” katanya.

Atas kejadian itu, Lik Khai mengaku miris. Sebab dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan, BP Batam bisa mengalokasikan lahan begitu luas. Surat DK yang menjadi perintah Presiden dilanggar.

“Dilarang saja seperti ini kejadiannya, gimana kalau tak dilarang. Mungkin sebelum adanya surat larangan itu, permainan lahan lebih parah lagi,” bebernya.

Bahkan pengalokasian lahan terkesan instan. “Jangan-jangan pemiliknya orang itu-itu saja. Ini yang harus ditelusuri, PT nya mungkin banyak tapi pemiliknya hanya beberapa orang,” tuduhnya.(leo/hgt/ray/jpnn)

Update