Jumat, 19 April 2024

Tak Ada Persekongkokolan Antara Fadilla dan Pemenang Tender

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Terdakwa kasus korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/8).  Foto: Yusnadi/Batam Pos
Terdakwa kasus korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/8).
Foto: Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Tim penasehat hukum, Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, yang tersandung perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah, tahun 2011, mengajukan eksepsi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (9/8).

Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa, Hendri Jayadi, mengatakan bahwa tidak ada persekongkolan antara terdakwa dan Fransisca, Direktur PT Masmo Masjaya, selaku pemenang tender. Menurut penasehat hukum terdakwa, hal ini menambah ketidakjelasan dakwaan penuntut umum.

”Tidak terbukti, bagaimana mungkin terdakwa dapat dikualifisir melakukan tindakan pidana bersama-sama Fransisca sementara pertemuan hanya satu kali,” ujar Hendry.

Menurutnya, dari pertemuan satu kali itu tidak secara intens dan tidak ada satu fakta hukum yang diuraikan dalam dakwaan penuntut bahwa terdakwa membuat skenario untuk mengatur-atur pengusaha.

”Hal tersebut tidak ada baik dalam fakta hukum yang sebenarnya terjadi maupun dalam uraian dakwaan penuntut umum,” kata Hendry.

Selain itu Hendry, menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk membuat penetapan pemenang lelang. Penetapan pemenang lelang ditentukan oleh panitia lelang, bukan oleh terdakwa Fadilla.

”Terdakwa sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan keputusan walikota dengan nomor KPTS 174/HK/VIII/2011 dan penjabat pembuat komitmen (PPK) yang berdasarkan keputusan direktur RSUD Embung Fatimah. Jadi terdakwa memang tak memiliki kewenangan secara hukum untuk membuat penetapan pemenang lelang. Pemenang lelang yang menentukan panitia, bukan terdakwa,”sebut Hendry.

Penasehat hukum terdakwa menganggap Jaksa penuntut umum (JPU) salah pengertian tentang peran terdakwa. Terdakwa merupakan kuasa pengguna anggaran, bukan pengguna anggaran yang dituduhkan JPU. Hal itu juga berpengaruh dengan uraian dan salahnya pemahaman dan pengertian terhadap kasus tersebut.

Selain itu, PH terdakwa juga mempertanyakan keberadaan Fransiska yang seharusnya sudah menjadi tersangka. Namun hingga kini, pihaknya yang telah mengecek langsung ke Mabes Polri, Fransiska belum ditahan dan tidak memiliki status hukum yang jelas.

”Kami pertanyakan proses hukum Fransisca. Kok ini tak jelas. Dia katanya dah ditahan. Tapi saya tengok di Mabes tak ada. Gak tahu statusnya dia apa. Gak ada konfirmasi ke kami. Yang jelas hingga saat ini kami belum tau kalau dia sudah menjadi tersangka atau belum,” ucapnya.

Setelah mendengarkan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnnya. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin, Wahyu Prasetyo Wibowo, menunda sidang satu minggu kedepan dengan agenda jawaban dari JPU atas eksepsi tersebut.

Seperti diketahui, Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri atas kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2011.

Fadilla yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyadur spesifikasi teknis secara keseluruhan peralatan yang terdapat dalam brosur sehingga spesifikasi teknis peralatan hanya dapat dipenuhi oleh merek tertentu sesuai dengan pilihan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kemudian dengan adanya Surat Keputusan Direktur RSUD Embung Fatmiha, nomor : KPTS.1064.a/RSUD-EF/VIII/2011 pertanggal 10 Agustus 2011 dijadikannya sebagai dasar untuk melaksanakan proses pengadaan oleh tim Panitia Pengadaan yang diangkat oleh terdakwa.

Selain itu, perbuatannya yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk peralatan kesehatan yang dilelelangkan tak dapat dibenarkan. Karena hal itu tidak sesuai dengan pasal 66 ayat 7 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara untuk kerugian negara akibat perbuatan tersebut berkisar Rp 5.604.815.696, ini sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi.(ias/bpos)

Update