Selasa, 23 April 2024

Ada Empat Perusahaan Batam Dipidana Karena Reklamasi

Berita Terkait

Ilustrasi reklamasi pulau dan pantai. Foto: istimewa
Ilustrasi reklamasi pulau dan pantai. Foto: istimewa

batampos.co.id – Penyidik lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) memeriksa 15 perusahaan pelaku reklamasi di Batam.

Hasilnya, empat perusahaan dinyatakan melanggar aturan dan akan diproses secara pidana.

“Proses pidana itu perlu pendalaman bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Lingkungan dan Polresta Barelang,” kata sektretaris tim 9, Dendi Purnomo, Rabu (10/8).

Keempat perusahaan itu juga melakukan pelanggaran administrasi. Seperti bekerja melebihi syarat izin ataupun masih memiliki tunggakan pembayaran. Bahkan, kata Dendi, meskipun perusahaan itu terbukti melanggar pidana, sanksi administratif harus tetap dibayarkan.

Dendi mengatakan, Tim 9 telah menghitung kerugian negara akibat aktifitas reklamasi tanpa izin itu. Dimana ada kekurangan pembayaran pajak izin reklamasi sebesar 19,9 miliar.

Pajak sebesar itu didapat dari perhitungan laut yang telah direklamasi seluas 1.348 hektar.(ceu/she)

Update