Kamis, 18 April 2024

Ini Kata Luhut Soal Hasil Audit BPKP terhadap BP Batam

Berita Terkait

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan. Foto: istimewa
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Foto: istimewa

batampos.co.id – Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, jika memang ditemukan pelanggaran hukum dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BP Batam, maka tak menutup kemungkinan bisa masuk ke proses hukum, jika temuan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika perlu sampai ke KPK.

“Saya juga sudah terima hasil audit itu dan agak kaget,” ujar Luhut dalam Diskusi Reformulasi Strategi Kebijakan Pengembangan Wilayah Batam yang diselenggarakan Bank Indonesia, di Raddison Hotel Batam, Jumat (12/8/2016).

Yang membuat Luhut sedikit kaget terutama penerbitan 149 pengalokasian lahan (PL) seluas 3.448.219,43 meter persegi atau sekitar 300 hektare lebih. PL itu keluar dalam rentang waktu 8 Maret hingga 5 April 2016.

Sementara Menko Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan Batam, Darmin Nasution telah mengeluarkan surat bernomor S-57/M.EKON/03/2016 pada tanggal 8 Maret lalu.

Surat tersebut meminta BP Batam untuk tidak mengambil kebijakan, keputusan, tindakan penting dan strategis serta berimplikasi luas. Antara lain: pengalihan aset, pengamanan dokumen, penandatanganan perjanjian, pemberian dan perpanjangan izin, perubahan status hukum pada organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Baca Juga: Ini Hasil Audit BPKP Soal Keuangan dan Pengalokasian Lahan di BP Batam

Namun, terkait penerbitan PL tersebut, mantan Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam, Istono, sudah menjelaskan. Istono mengatakan surat bernomor S-57/M.EKON/03/2016 tertanggal 8 Maret 2016 yang dikeluarkan Darmin memang meminta BP Batam untuk tidak mengambil kebijakan, keputusan, tindakan penting, dan strategis serta berimplikasi luas. Misalnya pengalihan aset, pengamanan dokumen, penandatanganan perjanjian, pemberian dan perpanjangan izin, perubahan status hukum dan organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Surat tersebut hanya menyarankan BP Batam untuk tidak mengambil keputusan strategis, bukan melarang,” tegas Istono.

Karena itulah, kata Istono, kebijakan BP Batam menerbitkan 149 izin penetapan lokasi (PL) untuk lahan seluas 300 hektare lebih dalam rentang waktu 8 Maret hingga 5 April 2016, bukan sebuah kesalahan.

“Menerbitkan PL itu bukanlah bagian dari keputusan strategis, itu merupakan bentuk pelayanan publik. Tak mungkin kami hentikan karena tiap harinya banyak permohonan (lahan) yang masuk,” jelasnya.

Menurut Istono, dari 149 PL yang diterbitkan itu sebagian besar datanya sudah diproses jauh sebelum Ketua DK menerbitkan surat edaran itu.

Terkait transaksi pembayaran termin kedua dana Uang Penghargaan Pengabdian (UPP) sebesar Rp 227.575.387.585 pada tangal 29 April 2016, Istono menjelaskan UPP itu merupakan uang pensiun yang berlaku di internal BP Batam dan sudah ada aturannya. Lagi-lagi Istono menyebut hal itu bukan bagian dari keputusan strategis, melainkan merupakan kewajiban rutin.

Menurut Istono, banyak yang salah menafsirkan isi surat Ketua DK tersebut. Menurut dia, keputusan yang bersifat strategis di BP Batam antara lain perombakan organisasi dan perjanjian kerjasama dengan investor luar negeri.

“Kami sudah bertanya ke Menko saat itu, dan urusan terkait layanan publik mengenai pertanahan boleh jalan,” tegasnya.

Penjelasan Istono terkait temuan-temuan BPKP itu bisa dibaca di sini: Istono: Menerbitkan PL Bukan Bagian dari Keputusan Strategis

Sebelumnya, mantan Kepala BP Batam Mustofa Widjaja juga menegaskan ia siap memberikan penjelasan dan siap bertanggungjawab terhadap temuan BPKP itu. (nur)

Update