Jumat, 29 Maret 2024

Gaji 13 THL DKP Batam Segera Dibayarkan

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riki Indrakari. Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riki Indrakari. Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Setelah lama terkatung-katung, akhirnya Pemerintah Kota Batam, akan segera membayar gaji ke 13 pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam.

“Gaji ke 13 THL DKP pasti dibayar, karena ini menjadi hak mereka yang diatur menteri keuangan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riki Indrakari, Senin (15/8).

Menurut Riki, mekanisme pencairan gaji ke 13 ini tak harus menunggu APBD Perubahan dulu. Karena anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji DKP tersebut sudah disahkan 12 bulan di APBD 2016.

“Tidak harus diperumit menunggu APBD Perubahan dulu. Tinggal ambil satu bulan dari 12 bulan yang dianggarkan ini. Nanti saat APBD Perubahan baru disuntik lagi yang satu bulan ini,” sebutnya.

Ia menambahkan, hal ini sudah dikordinasikan dengan pimpinan DPRD Batam. Untuk selanjutnya ketua DPRD menyurati Wali Kota Batam untuk segera menyelesaikan pencairan gaji ke 13 THL DKP tersebut.

Permasalahan ini, kata Riki, sama polanya dengan honor guru komite SMA dan SMK yang tidak boleh menarik uang SPP. Sehingga yang menjadi korban guru tersebut karena dua bulan tak merima gaji.

“Kan ada insentif guru swasta ada. Selama ini SMA dan SMK tidak ter-cover dari anggaran ini tetapi kan dapat selama datanya masuk ke BKD,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Mekanisme inilah yang diminta untuk diselesaikan Pemko Batam tanpa harus menunggu APBD Perubahan.

“Addendumnya sedang dikeluarkan kabag keuangan. Kalau THL DKP karena domainnya komisi III, saya belum tahu berapa totalnya. Tapi kalau guru honorer sekitar Rp 7 miliar,” pungkasnya. (rng)

Update