Rabu, 24 April 2024

Tak Memiliki Kop, Surat Penggusuran Kampung Damai Diduga Palsu

Berita Terkait

Warga Kampung Damai Seijodoh. Foto: eggi/batampos.co.id
Warga Kampung Damai Seijodoh. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Puluhan warga Kampung Damai RT01/RW03, Batuampar menyambangi kantor lurah Sei Jodoh, Senin (15/8) pagi. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan keabsahan surat pengosongan lahan yang diterima warga dari PT Nusa Bakti Tata Segara.

Warga menilai, dalam hal ini ada permainan Ketua RT, Setia Budi. Sebab, selama ini warga tak pernah dilibatkan dalam perencanaan pihak perusahaan untuk mengosongkan lahan.

“Belum ada kesepakatan dari warga. Tiba-tiba ada surat yang menyatakan hari minggu lahan itu sudah di kosongkan,” ujar Charles salah seorang warga di Kantor Lurah.

Menurutnya, pada surat yang diduga ilegal tersebut, dinyatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pertemuan langsung mengenai pengosongan lahan dengan lurah sei Jodoh, Imam Tohari dan ketua RT 01.

Bahkan di dalam surat itu, pihak perusahaan meminta mengosongkan lahan dalam waktu seminggu.

“Kami sama sekali tidak pernah bertemu pihak perusahaan yang mengaku memiliki lahan ini. Padahal kami sudah belasan tahun menempatinya,” terangnya.

Charles menambahkan surat tersebut tanpa memiliki kop surat resmi. Di dalamnya hanya tertera nama RT dan lurah serta tembusan ke beberapa instansi, seperti BP Batam, Pemko Batam, Polresta Barelang, termasuk kantor lurah.

“Gimana bisa percaya. Ini yang perlu kami pertanyakan,” tega Charles.

Dalam surat tersebut, pihak perusahaan bersedia memberikan sagu hati kepada 50 kepala keluarga (KK). Sagu hati tersebut senilai Rp 4 juta per KKnya.

“Kita tidak terima. Dan kedatangan kita untuk meminta pendapat pak lurah,” tutupnya.

Sementara itu, Lurah Sei Jodoh Imam Tohari mengatakan ia tak mengetahui adanya pengosongan lahan dan penggusuran pemukiman warga tersebut. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari pihak perusahaan.

“Dalam surat itu tertera tembusan kepada lurah. Tetapi saya belum menerima. Sehingga saya tidak mengetahuinya,” ujar Imam.

Imam menilai surat tersebut dikeluarkan perusahaan secara ilegal. Sebab, tanpa dilengkapi kop surat. Namun, Imam membenarkan jika lahan tersebut milik PT Nusa Bakti Tata Segara.

“Benar, pihak kelurahan sudah melihat bukti kepemilikan lahan secara resmi,” tegas Imam.

Dia menghimbau pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan itu dengan warga. Sehingga ke depannya tidak menimbulkan keresahan dan konflik.

“Silahkan pihak perusahaan menyelesaikan langsung kepada warga,” tutupnya. (opi)

Update