Jumat, 19 April 2024

Polda Kepri Antar 11 Tersangka Korupsi ke Meja Hijau

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Direktorat Kriminal Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah mengantar 11 tersangka korupsi ke meja hijau. Sebanyak 11 tersangka korupsi itu dari empat kasus yang ditangani dari 2015 hingga pertengahan 2016.

“Empat kasus ini sudah kami selesaikan semuanya,” kata Ditektur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Budi Suryanto kepada koran Batam Pos (group batampos.co.id), kemarin.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap gerak-gerik koruptor. Sehingga akan mempersempit setiap gerakan para koruptor tersebut.

Dijelaskan oleh Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri AKBP Arif Budiman lima kasus yang ditangani pihaknya yakni korupsi Perusda Karimun, Bansos Natuna LSM Segar Bugar, Laboratorium BP Batam dan Bansos LSM BP Migas.

“(Kasus) Perusda ada 2 tersangka, LSM Segar Bugar 3, BP Batam 2 dan 4 orang kasus LSM BP Migas di Natuna,” ujarnya.

Ia mengatakan empat kasus tersebut merugikan negara miliaran rupiah. Dan ia menyebutkan nilai kasus korupsi paling besar terjadi di Natuna, dimana LSM BP Migas merugikan negara sebanyak Rp 3,2 miliar.

Untuk ke depan kata Arif pihaknya telah membidik beberapa kasus. “Tunggu saja tanggal mainnya,” ungkapnya.

Mengenai penyelidikan kasus korupsi, Arif mengungkapkan pihaknya sangat serius menangani hal ini. Sebab hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri. “Tak ada tempat bagi para koruptor, akan kami selidiki sampai tuntas bila terjadi tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (ska/bpos)

Update