Kamis, 28 Maret 2024

Orang Tua Kandung Al Terkesan Menghalangi Proses Pemeriksaan

Berita Terkait

Bunga, 12, korban penganiayaan oleh ibu tirinya menunjukkan bekas penganiayaan kepada polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Bunga, 12, korban penganiayaan oleh ibu tirinya menunjukkan bekas penganiayaan kepada polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Al, bocah 9 tahun yang menjadi korban penganiayaan dan trifficking hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca juga :

Kisah Pilu Bocah 9 Tahun, Dijual Rp 5 Juta, Disiksa Pembelinya

Namun, pemeriksaan polisi terkendala akibat kehadiran orangtua kandung Al bernama Mega.

Kanit Unit PPA Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Sebab, korban enggan memberikan keterangan dalam pemeriksaan.

“Sejak ibunya di Batam, kita susah meminta keterangan anaknya (Al). Dia (Al) minta diperiksa kalau ada ibunya,” ujar Kelly, kemarin.

Kelly menjelaskan permintaan korban tersebut tak bisa dipenuhi. Sebab, Mega merupakan terlapor atau calon tersangka.

“Ibunya calon tersangka. Dan kita belum bisa menetapkan dia tersangka karena keterangan korban belum didapatkan,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal, sambung Kelly, Mega membantah menjual putri sulungnya tersebut. Wanita itu berdalih menitipkan kepada Yanti dan menerima uang Rp 5 juta untuk biaya pulang kampung ke Lampung.

“Alasannya seperti itu (menitipkan). Sedangkan kita belum mendapatkan keterangan korban,” tutur Kelly.

Kelly menjelaskan selain meminta keterangan Al, polisi akan memeriksa orangtua angkat korban, Yanti. Saat ini Yanti sudah ditahan di Mapolsek Batuaji karena kasus penganiayaan terhadap korban.

“Keterangan orangtua angkatnya juga penting. Dan dalam waktu dekat akan kita lakukan pemeriksaan,” tutupnya. (opi)

Update