Kamis, 28 Maret 2024

BNNP Kepri Amankan Pasutri Bandar Sabu Di Palembang

Berita Terkait

Narkoba jenis sabu. Ilustrasi foto dokumen jpnn
Narkoba jenis sabu. Ilustrasi foto dokumen jpnn

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau amankan pasangan suami istri yang ditenggarai sebagai bandar sabu kelas kakap di Palembang pada Selasa (23/8) malam.

Pasutri yang diamankan tersebut, berdasarakan pengembangan yang dilakukan BNNP Kepri terhadap tangkapan pada 28 Juli lalu terhadap empat orang. Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 4.7 kilo sabu.

Dari pengakuan empat orang ini, BNNP Kepri mendapatkan informasi pemiliknya atas Ahmad Junaedi dan W istrinya. Ahmad merupakan bandar besar di Palembang, yang mengatur peredaran narkoba di Kota penghasil pempek-pempek tersebut.

Sementara istrinya ditugas untuk mengatur dan mengkoordinir peredaran narkoba di Batam. Selain itu wanita tersebut bertugas untuk memilih kurir yang akan membawa narkoba ke Palembang.

“Benar,” kata Kepala BNNP Kepri Benny Setiawan membenarkan adanya penangkapan ini, kemarin.

Ia mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan, dan untuk penyampaian informasi mengenai jaringan akan disampaikan hari ini (26/8). “Besok saja,” tuturnya.

Dari informasi yang didapat Batam Pos (grup batampos.co.id), penangkapan pasutri ini berawal dari diamankannya R pada 28 Juli lalu di depan Mesji Baiturahman, Sekupang.

Sabu yang disimpan di dalam kantong makanan kucing tersebut, akan didistribusikan ke Palembang dengan menggunakan pesawat.

“Ada nelayan yang mengambil sabu ini di perairan OPL dari tangan jaringan Malaysia. Jadi transaksinya di laut, namun terlebih dahulu si bandar (Ahmad Juanaedi,red) sudah mentransfer uangnya,” ucap Benny pada beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan R mengambil barang haram tersebut, atas perintah dari N dan H (masuk daftar DPO) yang merupakan warga negara Malaysia. Setelah R mengambil barang tersebut, ia berencana mengantarkan ke seseorang yang berinisal D dan M.

Tapi sebelum memberikan barang tersebu di kamar 317 hotel Formosa, Nagoya, Namun R sudah terlebih dahulu tertangkap.

“Dari pengakuan R, diiming-imingi upah sebesar 5000 ringgit Malaysia. Kami melakukan control delivery, dan akhirnya mengamankan tersangka D, M dan A,” ungkap Benny.

Alur pengiriman barang haram tersebut. R adalah kaki tangan N dan H, diupah untuk memberikan narkoba yang pesanan dari pasutri yang merupakan bandar narkoba.

Setelah itu istri dari Ahmad Junaedi, memerintahkan dua orang jaringan membawa narkoba melalui jalur ilegal yakni menggunakan transportasi udara. Sabu tersebut dimasukan ke dalam sepatu, dimana sepatu kiri beratnya 300 gram dan kanan juga 300 gram.

“Jadi dua orang bisa menyelundupkan sabu seberat 1.8 kilo,” kata Kabid Berantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, terhadap tiga orang yang biasa mengirim sabu D,M dan A. Jaringan ini berhasil membawa sabu ke Palembang sebanyak 10 kali.

Ketiga orang ini mengaku, setelah sabu tersebut lolos. Sepatu yang berisikan sabu, akan ditinggalkan disuatu tempat yang telah disepakati. Dan kurir yang bawa sabu, akan kembali pulang ke Batam.

“Yang mengambil sabu tersebut, jaringan mereka yang ada di Palembang,” tutur Bubung. (ska)

Update