Selasa, 23 April 2024

Pembantu Setubuhi Anak Majikan Yang Keterbelakangan Mental

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Perkara pencabulan anak dibawah umur kembali masuk ke ranah persidangan. Kali ini, terdakwa Asep Yulianto, menjadi pelaku pencabulan terhadap SR (15), yang merupakan anak majikan tempat ia bekerja.

Mirisnya, SR adalah anak yang mengalami keterbelakangan mental. Terdakwa pun tega merusak harga diri remaja itu dengan menyetubuhinya hingga 10 kali.

Melalui pemaparan JPU Bani I Ginting yang menangani perkara mengatakan, terdakwa melancarkan aksinya dengan komunikasi melalui handphone (hp).

“Agar mempermudah komunikasi, terdakwa memberikan satu hp khusus kepada korban, dimana hp itu hanya dipergunakan untuk komunikasi antara korban dan terdakwa,” jelas Bani usai persidangan terdakwa Asep, Kamis (25/8) di Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa selaku pembantu yang tinggal serumah dengan majikannya Susiana (orang tua SR), dalam kesehariannya selalu bertemu dengan korban. Hingga terdakwa memang berniat untuk menyetubuhi SR.

“Dia (terdakwa,red) sms korban dengan ajakan bertemu saat malam hari. Terdakwa menjemput korban di kamar korban lantai dua, lalu membawa korban ke kamar terdakwa di garasi lantai satu. Disanalah, terdakwa melampiaskan hasratnya. Usai disetubuhi, korban diancam,” lanjut Bani.

Sampai suatu ketika, saksi Susiana menemukan hp yang diberikan terdakwa kepada SR.

“Dari percakapan antar terdakwa dengan korban melalui sms, Susiana menjadi tahu kalau anaknya telah disetubuhi terdakwa. Ia kemudian melaporkan terdakwa ke polisi,” terangnya lagi.

Sesuai pelanggaran pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, JPU Bani I Ginting menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 80 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Zulkifli, terdakwa mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

“Ia memohon agar hukumannya bisa diringankan,” sebut Bani menjelaskan akta persidangan yang berlangsung tertutup.

Agenda sidang berikutnya, terdakwa menjalani sidang putusan, Kamis ( 1/9) depan. (cr15)

Update