Kamis, 18 April 2024

Sopir Taksi Divonis Penjara 12 Tahun, Pemilik 4 Kg Sabu Cuma 10 Tahun

Berita Terkait

Bahtiar usai divonis penjara 10 tahun oleh majelis hakim PN Batam, Kamis (25/8/2016). Foto: icank/posmetro
Bahtiar usai divonis penjara 10 tahun oleh majelis hakim PN Batam, Kamis (25/8/2016). Foto: icank/posmetro

batampos.co.id – Menjadi sopir taksi ternyata penuh risiko. Apalagi jika mengantarkan penumpang yang ternyata pelaku kriminal atau membawa barang terlarang seperti sabu-sabu. Saat ada penangkapan, sudah pasti si sopir juga ikut ditangkap.

Itulah yang dialami oleh Idham Chalid, sopir taksi yang mengantar Bahtiar untuk bertemu Samsul Bahri. Ia  divonis penjara 12 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam belum lama ini.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian yang menuntut Idham Chalid hukuman 10 tahun penjara, dua bulan lalu.

Sementara Bahtiar, si pemilik 4 kilogram sabu itu cuma dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Susanto Martua yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman  penjara selama 14 tahun.

“Menjatuhi hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa dikurangi masa kurungan,” kata Hakim Ketua Endi Nurindra, yang didampingi Jasael dan Egi Novita selaku hakim anggota, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/8/2016) sore.

Selain hukuman kurung badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Bila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dari uraian dakwaan JPU Wawan Setiawan, penangkapan Bahtiar bermula ketika pada Kamis (29/10/2015) silam, Samsul Bahri (dituntut terpisah) menghubungi Bahtiar untuk menanyakan sabu-sabu seberat 100 gram.

Dan pada Rabu (4/11/2015), terdakwa Bahtiar menghubungi Samsul Bahri dan mengatakan sabu yang diminta sudah tersedia. Lalu, keduanya sepakat untuk bertemu di Pasar Pagi Jodoh, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Samsul Bahri meminta Idham Chalid selaku sopir taksi untuk mengantarnya bertemu Bahtiar. Setelah mereka bertemu, Samsul Bahri meminta Idham Chalid mereka ke Hotel Sky View Batam Center. Setibanya di depan hotel, terdakwa Bahtiar langsung menyerahkan dua bungkus sabu seberat 94 gram kepada Samsul Bahri.

Saat hendak menyerahkan sabu tersebut kepada calon pembeli yang berada di hotel tersebut, Samsul Bahri dan Idham Chalid langsung diamankan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di kamar 207.

Setelah dilakukan pengembangan, pihak BNNP Kepri berhasil mengamankan satu bungkus sabu seberat 2,1684 gram dan satu bungkus sabu lainnya seberat 2,1361 gram. Ia lalu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cnk/posmetro)

Update