Kamis, 25 April 2024

Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Dibekuk

Berita Terkait

Dua anak muda yang terlibat kasus Curanmor dibekuk. Foto: eggi/batampos.co.id
Dua anak muda yang terlibat kasus Curanmor dibekuk. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan satu orang penadah berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang saat melakukan transaksi di MKGR Batuaji pada Minggu (28/8).

Kedua pelaku yakni Andi (31) dan Renol Siamipar (28) serta seorang penadah bernama Janstep Siagian (32).

Kanit Jatanras Iptu Afuza Edmond mengungkapkan penangkapan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap Janstep saat melakukan transaksi pembelian sepeda motor dengan Unit Buser Polresta Barelang dengan harga Rp 1 juta.

“Penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan setelah pertama kali kita tangkap penadahnya di MKGR Batuaji,” ungkap Afuza Edmond saat melakukan ekpose di halaman Mapolresta Barelang, Senin (29/8/2016).

Setelah tertangkapnya Janstep, kemudian polisi meminta keterangan dari Janstep bahwa sepeda motor hasil curian tersebut didapatkannya dari Andi (31) dan Renol Siamipar (28).

“Setelah mendapat informasi itu, kita kemudian langsung melakukan penangkapan di Top 100 Tembesi, Batuaji dan Kosan Windsor,” lanjut Afuza.

Dalam penangkapan ini, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku Andi karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

“Salah seorang pelaku melakukan perlawanan, kemudian kita berikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Tetapi pelaku tetap mencoba melakukan perlawanan sehingga kita terpaksa melakukan tembakan ke kaki pelaku,” terang Afuza.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna hitam yang dicuri pelaku di Komplek Cik Puan Ruko Blok I nomor 21, Sei Panas.

“Pelaku pencurian kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan penadah kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Afuza. (eggi)

Update