Jumat, 29 Maret 2024

Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara Ditambah Sepertiganya

Berita Terkait

Anggota Polsek Batuaji menggiring Ibrahim pelaku cabul anak tirinya ditangkap jajaran POlsek Batuaji, Selasa (23/8). F Dalil Harahap/Batam Pos
Anggota Polsek Batuaji menggiring Ā pelaku cabul anak tirinya ditangkap jajaran POlsek Batuaji, Selasa (23/8). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Muktar alias Bajak Laut pelaku pencabulan terhadap Mb bocah perempuan sepuluh tahun yang tak lain adalah anak tirinya selama empat tahun masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji sejak Kamis (13/8) lalu.

Baca juga :

Gemar Nonton Video Porno, Ayah Ini Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun

Pria 43 tahun tersebut tampak pasrah dengan proses hukum yang menjeratnya. Dia mengaku bersalah karena telah berulang kali meniduri Mb sejak Mb berusia enam tahun.

“Saya sudah melakukan kesalahan dan saya siap menerima hukuman yang akan diberikan,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengocok judi Dadu di wilayah Batuaji itu.

Muktar mengaku mencabuli anak tirinya itu karena kurang mendapat perhatian dari Is isterinya atau ibu kandung Mb. “Isteri kerja malam terus sudah empat tahun ini. Jadi untuk hubungan suami isteri memang jarang dilakukan. Makanya khilaf saya dengan anak itu,” ujarnya.

Pertama kali mencabuli Mb empat tahun silam. Saat itu usia Mb baru enam tahun.

“Saya mabuk malam itu terus sampai di rumah nonton film porno lagi, saya tak tahan lihat dia (Mb),” ujar Muktar.

Sejak saat itu hampir setiap malam Mb dicabuili Muktar. “Saya tak ancam, cuman kasitahu dia supaya jangan kasitahu siapapun,” ujarnya.

Aksinya itu terkuak saat Mb mengeluh sakit pada bagian kemaluannya kepada Is sang ibu pada Kamis (13/9) pagi sebelum Muktar ditangkap polisi.

Kanit reskrim Polsek Batuaji AKP M Said mengatakan hasil penyelidikan sementara diketahui memang Muktar kerap mencabulii Mb selama empat tahun terakhir. Itu selain karena pengakuan Muktar sendiri, keterangan empat saksi yang diperiksa juga menuturkan hal yang sama.

“Saksi dari tetangga dan ibu kandung korban memang memberikan keterangan yang sama bahwa korban telah dicabuli ayah tirinya,”ujar Said.

Jika terbukti melakukan pencabulan itu, maka Muktar diancam pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman yang ada.

“Ini kasus yang serius dan akan kami tangani sampai tuntas,” ujar Said. (eja)

Update