Kamis, 28 Maret 2024

Pria Pengedar Sabu Ini Tertangkap Saat Santap Siang

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Sedang nikmatnya menyantap makan siang di salah satu warung makan yang tak jauh dari tempat tinggal terdakwa di daerah ruli Kampung Aceh, Mukakuning, Mustafa bin Zainudin dihampiri oleh beberapa petugas kepolisian dengan membawa surat tugas penangkapan.

Ya, tanpa disadari terdakwa, sebelum penangkapan itu polisi sempat menyamar menjadi pembeli sabu kepadanya seharga Rp 150 ribu.

Dari kamar kosan Mustafa, ditemukan barang bukti yang menguatkan perbuatan bersalahnya berupa 7,69 gram sabu serta timbangan elektrik. Status terdakwa pun melekat di nama pria tersebut.

Hingga masa persidangan, sesuai pemaparan saksi dan pengakuan terdakwa, ia terbukti telah melakukan perbuatan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai hal itu, JPU Bani I Ginting, menjatuhkan tuntutan terhadapnya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Sementara, Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli, menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 7,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider sembilan bulan kurungan.

“Putusan ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, karena kamu mengakui perbuatan dan sopan selama persidangan,” ungkap Zulkifli.

Dari putusan tersebut, terdakwa menerimanya. “Saya terima yang mulia,”. (cr15)

Update