Sabtu, 20 April 2024

23 Proyek Dinas Tata Kota Batam Dikuasai Satu Perusahaan

Berita Terkait

Sejumlah pekerja sedang mengerjakan pembangunan drainase di depan Perumahan Cendana Batam Centre. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Sejumlah pekerja sedang mengerjakan pembangunan drainase di depan Perumahan Cendana Batam Centre.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – DPRD Kota Batam menemukan kejanggalan dalam tender pengadaan barang dan jasa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Batam untuk Dinas Tata Kota. Ada satu perusahaan memenangkan 23 proyek sekaligus dalam waktu bersamaan.

“Tak lazim dan kurang normal saja. Satu perusahaan bisa dapat 23 proyek sekaligus,” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Rabu (31/8/2016), seperti diberitakan koran Batam Pos, Kamis (1/9/2016)..

Nuryanto menduga, ada semacam upaya monopoli ke satu perusahaan sehingga perusahaan tersebut bisa memenangkan puluhan proyek pemerintah. Padahal, kata Nuryanto, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, ada aturan dan mekanisme proyek pelelangan tender ini.

Di dalam Perpres 54/2010 disebutkan prinsip-prinsip pelaksanaan lelang barang dan jasa di lembaga pemerintah adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Nuryanto menegaskan, DPRD selaku lembaga pengawas akan segera memanggil pihak yang bersangkutan untuk meminta keterangan apakah proyek lelang ini sudah sesuai Perpres 54 Tahun 2010 atau bertentangan dengan aturan tersebut.

“Kalau memang tak sesuai, pihak penegak hukum harus masuk memeriksa. Supaya nantinya tak terjadi fitnah,” katanya.

Kejanggalan ini ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban Dinas Tata Kota Batam kepada Badan Anggaran DPRD Batam. Anggota Banggar, Marlon Brando Siahaan menemukan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ada satu perusahaan memenangkan 23 proyek tender pemerintahan.

Perusahaan tersebut adalah CV Fokus Renovation. Mereka memenangkan tender sebanyak 23 dari 163 proyek yang dilelang Dinas Tata Kota. Total nilai 23 proyek tersebut adalah Rp 7,77 miliar.

“Kalau dilihat perusahaan ini tak memiliki kemampuan dasar untuk mengerjakan semua proyek ini sesuai Perpres,” ujar Marlon.

“Ini yang kami tanyakan. Namun pihak Distako meminta waktu untuk menjawabnya secara tertulis,” sambung Marlon.

Kepala Dinas Tata Kota Batam, Asril, menjelaskan tahun lalu pihaknya memutus kontrak beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Pemutusan kontrak ini sudah didahului surat peringatan 1, 2, dan 3 ke perusahaan tersebut.

“Karena pihak penyedia jasa tidak memberikan etikat yang baik dan sudah kita tindaklanjuti dengan memutus kontrak,” tuturnya.

Setelah pemutusan, semua proyek bermasalah ini kemudian diteruskan kepada CV Fokus Renovation. “Maka tahun 2016 ini sudah kita tindaklanjuti lagi, dan pemenangnya sudah pihak lain,” jawabnya. (rng/koran bp)

Update