Jumat, 29 Maret 2024

Bunda, Jangalah Putrimu Dari Perbuatan Zina

Berita Terkait

Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil

batampos.co.id -Wahai ayah bunda, jangalah putri Anda dari perbuatan zina. Jangan biarkan putri Anda bersama orang-orang yang bukan muhrimnya, apalagi sampai membiarkan mereka berdua-duaan. Akibatnya bisa panjang.

Ya, seorang remaja putri berinisial E (16) di Batam hamil di luar nikah. Orang tuanya baru mengetahui putrinya hamil setelah usia kandungan putrinya 8 bulan. Orangtuanya pun melapor ke Polresta Barelang.

Pelaporan dilakukan oleh ibu korban pada 30 Agustus 2016 lalu dengan tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan pelaku berinisial EK yang diduga merupakan pacar koban.

Kehamilan korban diketahui pertama kali oleh ibu korban yang merasa curiga dengan perut korban yang semakin membesar. Lalu ibu korban pun membawa anaknya ke klinik bidan yang berada di dekat rumahnya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap anaknya, akhirnya diketahui bahwa remaja tersebut telah hamil delapan bulan.

Mengetahui anaknya telah hamil delapan bulan, orang tua korban pun bertanya kepada korban, dengan siapa korban telah berhubungan badan.

Orang tua korban yang mendesak untuk mengakui perbuatan anaknya, akhirnya korban pun mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan terlarang badan dengan EK sebanyak empat kali.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Aryo Prasetyo membenarkan adanya salah orang tua korban membuat laporan atas dugaan laporan pencabulan dengan korban anaknya sendiri.

“Memang benar laporannya sudah masuk. Sebelumnya pelapor telah mendatangi rumah terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun keluarga terlapor tidak ada etikad baik untuk menyelesaikannya. Kini kasusnya sedang dalam penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (1/9/2016). (eggi)

Update