Kamis, 28 Maret 2024

Kejati Kepri Periksa Pejabat Pemko Batam Terkait Dana Tunda Salur

Berita Terkait

Kantor Kejati Kepri
Kantor Kejati Kepri

batampos.co.id – Pejabat dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemko Batam, Jefridin, beberapa hari yang lalu hadir ke Kejati Kepri untuk dimintai keterangannya terkait Dana Tunda Salur (DTS) Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Non Migas yang belum dibayarkan sejak tahun 2014-2015 oleh Pemerintah Provinsi Kepri ke Tujuh Kabupaten Kota sebesar Rp 785 milliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Wiwin Iskandar mengatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan tim Intel Kejati Kepri.

“Dengan telah hadirnya pejabat Pemko Batam tersebut. Saat ini tinggal dua pejabat lagi yang belum hadir dan dimintai keterangannya,”ujar Wiwin, Rabu (31/8).

Dikatakan Wiwin, penyelidikan dugaan korupsi DTS tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut. Tim penyelidik saat ini masih terus mendalami guna mengetahui apakah ada unsur yang menyebabkan kerugian negara.

“Masih terus berlanjut, tim masih bekerja saat ini. Untuk materi pemeriksaan nya tidak bisa saya sebutkan seperti apa,”kata Wiwin..

Untuk itu, lanjut Wiwin, untuk pejabat dari Kabupaten Karimun dan Lingga yang hingga saat ini belum hadir untuk dimintai keterangannya agar bisa bekerjasama. Hal itu agar penyelidikan yang dilakukan dapat segera selesai.

“Mereka (pejabat) dari Karimun dan Lingga, akan kami panggil kembali. Supaya ini bisa cepat selesai. Mudah-mudahan di panggilan berikutnya mereka bisa hadir,”ucap Wiwin.

Seperti diketahui, dari data yang didapat dilapangan, terhitung sejak Tahun Anggaran (TA) 2014, 2015, dan 2016 diketahui kewajiban Pemprov Kepri terhadap tujuh Kabupaten/Kota di Kepri adalah sebesar Rp 333,4 miliar. Kewajiban tersebut bersumber dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PA-P) dan Pajak Tokok (P-Rokok), yang belum disetorkan Pemerintah Provinsi Kepri, ke 7 Kabupaten/kota di Kepri dari tahun 2014, 2015, dan 2016.

Dari total bagi hasil peneriman pajak yang belum disetorkan Pemerintah Provinsi ke Ke 7 kabupaten/kota, masing-masing Kabupaten/kota seharusnya menerima hak tersebut. Adapun detailnya adalah Kota Batam tahun 2014 sebesar Rp 13,769 miliar, Kota Batam tahun 2015 Rp 137.609 millar lebih, Tanjungpinang Rp 45.956 miliar, Kabupaten Bintan Rp 42.692 miliar lebih, Karimun Rp 31.448 miliar lebih, Kabupaten Natuna Rp29.625 miliar lebih, Kabupaten Lingga Rp23.855 miliar Lebih, Dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp22.307 miliar Lebih.

Berdasarkan lima sektor pajak, penerimaan daerah yang dipungut Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota. Adapun bagi hasilnya belum disalurkan Provinsi Ke 7 Kabupaten/kota di Kepri. Total bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) untuk 7 Kabupaten Kota merupakan yang terbesar, dengan nilai Rp124.129.971.348.

Jumlah tersebut berasal dari sumbangan Kota Batam untuk tahun 2014 sebesar Rp 5.378 miliar. Selanjutnya tahun 2015 sebesar Rp 40.346 miliar. Berikutnya adalah Kota Tanjungpinang sebesar Rp 18.967 miliar. Setelah itu adalah Kabupaten Bintan Rp 23.216 miliar, Kabupaten Karimun Rp 12.087 miliar. Sedangkan Kabupaten Natuna jumlahnya adalah Rp 13.651 miliar, Kabupaten Lingga Rp 8.074 miliar. Sementara Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 7.586 miliar.

Perhitungan total bagi Hasil peneriman pajak yang belum disetorkan Pemerintah Provinsi ke 7 Kabupaten/kota di Provinsi Kepri ini, sendiri telah di setujui dan ditetapkan Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun pada 4 Mei 2016, yang nantinya akan dialokasikan Pada APBD Perubahan 2016 Provinsi Kepri.(ias/bpos)

Update