Kamis, 28 Maret 2024

Terlalu Kreatif, WN Singapura Kemas Sabu Dalam Bungkusan Milo

Berita Terkait

milo-susu-coklat-3in1-protomalt-actigen-e-malaysia-1-pak-isi-21-sachet-8881-5434064-1
ilustrasi bungkusan milo

batampos.co.id – Sebanyak 525 gram sabu yang dibagi tiga paket dan dikemas dalam bungkusan minuman milo, mengantarkan Izzat Hidayat yang diketahui adalah warga negara Singapura, menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Batam. Ia disidangkan, Rabu (31/8) sore.

Didampingi penerjemah dan PH terdakwa, JPU Andi Akbar menghadirkan petugas penangkap serta istri dan adik istri terdakwa yang berperan menjadi saksi. Sidang itu sendiri, dipimpin Hakim Tiwik, serta didampingi Hakim Endi dan Egi.

Saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kepri menerangkan, Rabu (6/4) lalu, pihaknya melakukan pemeriksaan di pusat perbelanjaan Nagoya Hill.

Dari pemeriksaan itu, didapati dua orang wanita yang memiliki gerak-gerik mencurigakan.

“Kami memeriksa pengendara yang keluar Nagoya Hill. Terlihat dua wanita dalam mobil Kijang Innova warna hitam berhenti seolah takut untuk keluar gerbang,” jelas saksi penangkap.

Pihak saksi pun menghampiri mobil tersebut. “Posisinya terkunci. Mereka enggan buka pintu hingga dipaksa. Saat penggeledahan mobil tersebut, ditemukanlah barang bukti berupa sabu seberat 525 gram dalam bungkusan milo,” ujarnya.

Sesuai pemaparan dari dua wanita yang adalah istri serta adik istri terdakwa, bahwa barang bukti dalam mobil rental Kijang Innova itu merupakan milik terdakwa Izzat Hidayat.

Penelusuran dilanjutkan ke tempat terdakwa berada di komplek Harbour Bay. “Kami melakukan tes urine, terdakwa dan istrinya positif memakai narkoba. Sedangkan adik istri terdakwa negatif,” sebut saksi.

Namun istri terdakwa tidak dijerat dalam hukum karena hanya terbukti sebagai pemakai. Dalam kesaksiannya, istri terdakwa mengaku baru mencoba sekali sabu yang ditawarkan terdakwa.

“Sekadar coba, saya tak tahu itu apa. Suami cakap itu barang (sabu,red) untuk dijual, harganya expensive,” terang istri terdakwa berbahasa dengan aksen melayu ini.

Sedangkan adik istri terdakwa yang juga bersaksi, tidak mengetahui banyak hal tentang sabu yang dimiliki kakak iparnya itu.

“Saya tak tahu apa-apa. Cuma temani kakak dan abang jalan-jalan ke Batam,” ucapnya.

Terdakwa melalui penerjemahnya, mengakui kebenaran keterangan para saksi. “Apa yang diterangkan benar yang mulia,” kata penerjemah, dimana terdakwa yang katanya tidak bisa berbahasa Indonesia.

Disebutkan juga, sabu itu didapat terdakwa dari Boy (DPO) di Batam. “Untuk dipakai juga untuk dijual yang mulia,” ungkap terdakwa saat hakim menanyakan tujuan memiliki sabu tersebut.

Untuk persidangan selanjutnya, akan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (cr15)

Update