Kamis, 28 Maret 2024

BNNP Kepri Bongkar Dua Kasus Narkoba di Batam, Amankan 5,38 Kg Sabu

Berita Terkait

Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan, memberikan keterangan terkait pengungkapkan dua jkasus narkoba di Batam dengan barang bukti 5,38 kg sabu dan 5 tersangka, Senin (5/9/2016) di kantor BNNP Nongsa. Foto: eggi/batampos.co.id
Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan, memberikan keterangan terkait pengungkapkan dua jkasus narkoba di Batam dengan barang bukti 5,38 kg sabu dan 5 tersangka, Senin (5/9/2016) di kantor BNNP Nongsa. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap dua kasus peredaran narkoba di Kota Batam dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.386,18 gram (5,3 kg).

Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan mengungkan dalam kasus pertama ini, berawal ditangkapnya satu orang pemakai yang berinisial S (31) dan satu orang pengedar berinisial H (32) pada hari Jumat (26/8/2016).

“Dalam penangkapan pertama kita tangkap S (31) di Komplek Nagoya Permai. Setelah tertangkap S, kemudian kita lakukan pengembangan dan malam harinya langsung kita amankan H,” ungkapnya, Senin (5/9/2016).

Dari tangan pemakai H, jajaran anggota BNNP berhasil mengamankan barang bukti seberat 184 gram sabu. Sementara dari tangan pengedar S diamankan 2,18 gram yang di pecah kedalam 3 paket siap edar.

Dalam kasus kedua, Benny menangkap 4 orang pelaku yang masih dalam satu jaringan pada Minggu 4 September 2016 sekira pukul 14.30 WIB.

Dua dari 4 orang pelaku yang diamankan oleh BNNP di antaranya merupakan pasangan suami istri dan dua orang lainnya merupakan Warga Negara Malaysia.

Dari pasangan suami istri berinisial BD dan SS ini, BNNP berhasil mengamankan barang bukti 5,2 kilogram sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam bungkusan sabun cuci untuk mengelabui petugas.

“Kasus ini merupakan kelanjutan kasus AC dan Y suami istri yang kita tangkap beberapa waktu yang lalu. Ternyata, pemilik barang di Malaysia masih percaya,” buka Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi.

Karena masih percaya, BD diperintahkan oleh bandar dari Malaysia tersebut untuk mengambil narkoba di pelabuhan tikus kawasan Bengkong untuk melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran.

“Kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran kawasan Baloi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Pada saat akan melakukan transaksi itulah keduanya langsung diamankan,” jelas Bubung.

Setelah tertangkap pasutri tersebut mengaku, mereka mendapatkan sabu itu dari salah satu bandar besar yang saat ini statusnya DPO dan berada di Malaysia.

Tertangkapnya BD dan SS, jajaran BNNP kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang Warga Negara Malaysia AF (22) dan KP (23) di salah satu SPA yang berada dihotel kawasan Nagoya.

“Kedua orang warga negara Malaysia ini diperintahkan oleh bandar yang di Malaysia untuk memonitor transaksi yang dilakukan oleh BD dan SS,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keenam orang pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (eggi)

Update