Kamis, 25 April 2024

Rawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Dewan Dorong Pemko Batam Bentuk P2TP2A

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak serta meningkatnya jumlah korban dari tahun ke tahun, menunjukkan semakin pentingnya pemerataan kualitas petugas penerimaan dan penanganan pengaduan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Untuk itu dalam rangka penguatan P2TP2A, kami terus mendorong Pemko Batam untuk segera memfasilitasi terbentunya kelembagaan yang mandiri,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari, kemarin.

Menurutnya, kelembagaan bersifat indeppenden ini diusulkan mulai dari setiap RT, RW, kelurahan, sampai tingkat Kota Batam.

Tujuannya ialah, menangani kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Semisal perlindungan korban, penanganan, hingga pemulihannya dari masa-masa trauma.

“Berhubung pemerintah belum memiliki sarana tersebut, P2TP2A lah yang saat ini menyediakan layanan tersebut,” tuturnya.

Bila hanya berpatokan peraturan, kata Riky, kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak Kota Batam masih lemah. Khususnya dalam tataran sosialisasi dan Pengimplementasinya. Banyak masyarakat awam yang tidak tahu harus mengadu kemana.

Apalagi, saat ini banyak masyarakat yang memilih untuk menutup mata dan tidak peduli terhadap ancaman kekerasan, bisa saja menjadi korban karena minimnya informasi dan akses pengaduan dan perlindungan korban.

“Padahal, jika perda ini dijalankan serta merujuk pada UU perlindungan anak, masyarakat sekitar korban yang mengetahui tindak kekerasan, namun tidak melaporkan kekerasan itu, juga bisa dikenakan sanksi,” sambung sebut Politisi PKS itu.

Yang dibutuhkan saat ini adalah peran serta dari seluruh lapisan masyarakat. Yakni memberikan perhatian khusus, hingga berani untuk melaporkan tindak kekerasan perempuan dan anak.

“Inilah bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan pemerintahan baik (good governance),” bebernya.

Terkait kinerja Badan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BP3A) Kota Batam, Komisi IV, sebagai mitra kerjanya belum bisa menilai bagus jeleknya SKPD ini.

Apalagi evaluasi kinerja Organisasi Peringkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemko Batam belum dilakukan.

“Tidak hanya BP3A, hampir semua SKPD dilingkungan Pemko Batam tidak memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM),” sebutnya.

SKPD yang sudah memiliki SPM pun, program kerja hasil RKPD banyak yang tidak mengacu kepada SPM. “Bahkan, lari dari Rencana Strategis (Renstra) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Walikota,” sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. “Pemerintah jangan kaku, dan bergantung kepada BP3A saja. Penangulangan kekerasan terhadap anak dan perempuan ini, harus kerja keras dan melibatkan semua unsur komponen,” ujar Cak Nur, sapaan akrabnya.

Ditanya mengenai anggaran, Cak Nur mengaku akan mendorong pemerintah untuk menganggarkan dibentuknya lembaga mandiri tersebut.

“Gak cukup kalau hanya BP3A. Badan ini hanya hanya penanggungjawab, instrumennya harus melibatkan seluruh komponen yang ada,” beber politisi PDIP tersebut.

Seperti diketahui,BP3A dianggarkan sekitar Rp 14,525 miliar dari APBD Kota Batam tahun 2016. Terdiri dari belanja tak langsung sebesar Rp 4,7 miliar dan belanja langsung sebesar Rp 9,7 miliar. Untuk konseling dan pendampingan korban tindak kekerasan anak dan perempuan, BP3A menganggarkan sekitar Rp 314 juta. (rng)

Update