Sabtu, 1 Februari 2025

Datang ke Batam untuk nJambret, 20 Hari 32 Kali Beraksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah melakukan aksinya sebanyak 32 kali selama 20 hari!

Dua orang pelaku yang saat ini diamankan yakni L, 29, sebagai joki dan AT, 19, sebagai eksekutor. Saat ini polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya yang masih satu komplotan sama mereka.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani mengungkapkan penangkapan terhadap dua orang penjambret ini berawal dari laporan korban Risma S ke Mapolsek Batuampar pada 31 Agustus 2016 sekira pukul 19.00 WIB.

Korban yang pada saat itu yang hendak pulang dari rumah kakaknya yang berada di Taman Baloi Mas tiba-tiba dipepet oleh pelaku saat melintas di samping Polsek Batuampar.

Pelaku yang pada saat itu menarik tas korban secara paksa membuat korban terjatuh dan mengalami luka lecet di tangan sebelah kanan, di kaki kanan dan kiri.

“Saat itu pelakunya memepet korban dari sebelah kanan kemudian pelaku yang dibonceng langsung menarik tas korban yang saat itu diselempangkan di badannya dengan posisi tas berada di depan korban,” ungkap Kahardani, Selasa (6/9).

Setelah melaporkan korban membuat laporan ke Polsek Batuampar, Unit Reskrim Polsek Batuampar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Batuampar mendapatkan informasi bahwa dua orang penjambret ditangkap warga saat melakukan aksinya di kawasan Sei Panas.

Setelah tertangkap oleh warga, dua orang pelaku itu langsung diamankan ke Polsek Bengkong.

“Mendapat laporan itu kami langsung menuju ke Polsek Bengkong dan mencocokkan barang bukti yang masih sama pelaku.

“Saat itu kita lakukan pencocokan dan sama. Lalu pelaku langsung kami bawa ke Polsek,” lanjutnya.

Setelah diamankan di Polsek Batuampar, kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 32 kali selama 20 hari berada di Batam.

“Mereka sebenarnya berempat, yang dua orang masih lari dan statusnya menjadi DPO. Mereka memang sengaja ke Batam untuk menjambret,” terangnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha V Xion warna putih Nopol BP 5196 QF yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya dan beberapa barang berharga korban.

Selain itu, Kahardani menghimbau kepada seluruh masyakat yang pernah menjadi korban penjambretan untuk membuat laporan ke polisi.

“Kepada masyarakat yang jadi korban segera melapor ke polisi,” pungkasnya.

Sementara itu, L mengaku terpaksa melakukan aksi jambret karena belum mendapatkan pekerjaan setelah 19 hari di Batam.

Dalam menjalankan aksinya, L mendapatkan hasil dari sekali melakukan penjambretan sebesar Rp 2 juta.

“Kalau dapatnya beragam Pak, paling besar saya pernah mendapatkan 2 juta uang di dalam dompet korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (egi)

Update