Jumat, 29 Maret 2024

Izin Domisili Usaha Tetap Dikeluarkan Oleh Kecamatan

Berita Terkait

Bisnis properti di Karimun tumbuh pesat seiring kenaikan investasi. foto:tri haryono/batampos
ilustrasi. foto:tri haryono/batampos

batampos.co.id – Kepala Badan Penanaman Modal (BPM), Gustian Riau mengelak dikaitkan dengan urusan pemberian izin domisili usaha.

Menurutnya izin domisili itu dikeluarkan oleh Kecamatan dimana tempat usaha itu berdiri.

“Urusannya di Kecamatan, bukan wewenang BPM,” ujar Gustian yang dihubungi kemarin siang.

Dikatakannya, izin domisili usaha berpengaruh dengan laporan penanaman modal. Yang mana, izin usaha harus menyertakan izin domisili. Karena itu penting adanya laporan setiap tahun atas izin domisili tersebut.

“Ini untuk mengetahui lokasi usaha tersebut. Apakah usaha pengusaha tersebut masih disana atau tidaknya,”ujar Gustian.

Dilapangan pihaknya sering mendapati tempat usaha yang dilaporkan tidak lagi berada di lokasi. Karena itu, penting rasanya jika laporan domisili usaha setiap tahun.

“Banyak yang kita temui jika tempat usaha yang kita cari tidak disana, ini yang menjadi kekhawatiran,” jelas Gustian lagi.

Apalagi pengurusan izin domisili usaha juga tak terlalu ribet. Karena mereka hanya membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat.

“Sudah ada SOPnya, tak susah,” beber Gustian.

Sementara, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad akan membahas keluhan pengusaha dengan internal Pemko Batam. Jika memang hal itu memberatkan, dirinya akan memanggil pihak terkait pemberian izin tersebut.

“Kita bahas internal, prosesnya akan saya pelajari dulu,” jelas Amsakar.

Menurut dia, pada dasarnya domisili usaha itu sangatlah penting untuk mengetahui lokasi pasti usaha tersebut.

“Hakikatnya penting. Sejauh ini saya juga jarang mendengar ada yang terganggu atas izin ini,” pungkas Amsakar. (she)

Update