Rabu, 24 April 2024

10 Imigran Ganteng Diamankan karena Diduga Terlibat Bisnis Haram

Berita Terkait

Salah satu imigran dibawa ke Imigrasi Batam untuk diperiksa, Kamis (8/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Salah satu imigran dibawa ke Imigrasi Batam untuk diperiksa, Kamis (8/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id -Sepuluh imigran ganteng yang mencari suaka diamankan oleh Imigrasi Kelas I Khusus Batam karena diduga terlibat bisnis haram. Mereka diduga menjadi teman wanita-wanita kesepian namun tajir.

Dari hasil pengungkapan ini, Imigrasi telah membawa 10 orang yang diantaranya 9 WNA asal Afganistan dan 1 WNA asal Pakistan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diantaranya MBH (15) asal Afganistan, MH (19) asal Afganistan, MYA (19) asal Afganistan, MA (20) asal Afganistan, FH (20) asal Afganistan, MIS (22) asal Afganistan, AH (24) asal Afganistan, MA (26) asal Pakistan, JMN (34) asal Afganistan, dan MZA (37) asal Afganistan.

Kasi Wasdakim Imigrasi Batam, M Noviandi mengungkapkan awal terungkapnya kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya anak muda WNA yang sering berolahraga di suatu pusat kebugaran bersama salah seorang wanita Indonesia.

“Setelah dapat informasi itu, langsung kita bentuk tim untuk menyelidiki kasus ini selama dua bulan,” ungkapnya, Kamis (8/9/2016) di  kantor Imigrasi Batam.

Dari hasil pengembangan informasi dan penyelidikan, diketahui bahwa WNA tersebut adalah pengungsi dan pencari suaka warga negara Afganistan yang berinisial MD alias JN.

Setelah MD diamankan, diketahui bahwa ia mengaku dijual oleh mucikari yang berinisial BS (WNI) kepada beberapa wanita yang butuh kehangatan.

“Mendapatkan informasi itu, kami langsung mengamankan BS bersama polisi,” lanjutnya.

Dari keterangan BS diketahui beberapa pengungsi dan pencari suaka lainnya yang berprofesi sama dari postingan mereka di media sosial

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian bukti dan dikenakan wajib lapor kepada BS.

“Unsur mucikari dan undang-undang Perlindungan Anak belum terpenuhi. Sehingga kita pulangkan sambil mencari alat bukti yang mendukung perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mucikarinya,” ungkapnya. (eggi)

Update