Rabu, 24 April 2024

Kedapatan Pesta Sabu, Mantan Ajudan Walikota Dituntut 4 Tahun

Berita Terkait

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan pelaku bakal di penjara. Foto: ilustrasi pixabay
Foto: ilustrasi pixabay

batampos.co.id – Terdakwa Andi Maryadi alias Abang yang merupakan PNS Pemko Batam dan mantan ajudan Walikota Batam ini, usai menjalani sidang tuntutan, Selasa (6/9) malam di Pengadilan Negeri Batam.

JPU Yogi yang menangani perkara terdakwa, menuntut hukuman pidana selama empat tahun, atas barang bukti berupa sabu seberat 2,38 gram beserta alat penghisap sabu (bong).

“Perbuatan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas JPU Yogi.

Atas tuntutan jaksa, melalui penasehat hukum terdakwa Risman R Siregar, ia meminta hukuman majelis hakim bisa lebih ringan dari tuntutan. “Terdakwa mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal yang mulia. Mohon ringankan hukuman terdakwa,” ungkap Risman.

Mengingat masa penahanan terdakwa yang segera habis, Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, bersama JPU dan PH terdakwa sepakat untuk menggelar sidang putusan terdakwa hari ini, Kamis (8/9).

Terdakwa yang ditangkap bersama tiga rekannya (berkas terpisah) yaitu Alex Destri Prima, Abdul Gafar alias Ujang, dan Nafrial alias Pak Uwo, secara bersama-sama kedapatan sedang pesta sabu di rumah Alex di Sagulung, awal Februari lalu.

Dengan sengaja, terdakwa mendatangi rumah terdakwa Alex untuk membeli dan memakai sabu seharga Rp 200 ribu itu.

Sesuai informasi dari masyarakat sekitar, polisi bersama RT setempat langsung mendobrak pintu rumah terdakwa Alex sehingga para terdakwa tak sempat untuk melarikan diri. (cr15)

Update